Dua Kg Ganja Hasil Sitaan di Bandara Sentani Dimusnahkan

waktu baca 2 menit
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi JPU Kejaksaan Negeri Jayapura saat memusnahkan 2 kilogram ganja di Mapolres Jayapura. (Foto: Firga/Seputarpapua)

JAYAPURA, Seputarpapua | Kepolisian Resort Jayapura bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dua kilogram (Kg) ganja dan puluhan liter miras oplosan di Mapolres Jayapura, Rabu (12/6/2024) siang.

Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar, sementara minuman keras oplosan dimusnahkan dengan dituang ke tanah.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen menjelaskan, dua kilogram ganja ini diperoleh dari tiga orang pengedar yang ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dari tiga orang itu, satu diantaranya merupakan penumpang pesawat yang tertangkap menyelundupkan ganja tujuan Mamberamo Raya.

“Untuk barang bukti ganja ini merupakan sitaan dari salah satu penumpang di Bandara Sentani. Rencananya ganja ini akan diselundupkan ke Mamberamo Raya, namun terdeteksi x-ray bandara sehingga diamankan polisi,” katanya kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu siang.

“Sementara dua orang lainnya merupakan pengedar yang selama ini beroperasi di Kabupaten Jayapura,” sambungnya.

Kapolres menyebut, ganja yang disita dari tangan para pelaku diketahui diperoleh dari Papua New Guinea.

“Dari pengakuan ketiga pelaku bahwa narkotika jenis ganja ini diperoleh dari negara tetangga PNG dan diedarkan di Jayapura. Motifnya karena ekonomi,” bebernya.

Sementara puluhan liter miras oplosan diamankan dari seorang warga yang memproduksi minuman keras di Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Tersangka JY (32) yang memproduksi minuman keras jenis boplas ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Dobonsolo Sentani. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga karena dibuat resah,” jelasnya.

Saat ini pelaku kepemilikan ganja dan perakit miras oplosan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum.

“Untuk tersangka pemilik ganja berinsial RS, DMK dan TB di jerat dengan pasal 111 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka JY (42) dijerat dengan pasal 204 ayat (1) atau ke (2), pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version