BPKAD Mimika Beri Pembinaan dan Penatausahaan Bagi Bendahara OPD
MIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Papua Tengah memberikan pembinaan dan penatausahaan kepada bendahara di lingkup OPD Pemkab Mimika, di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Kamis (31/10/2024).
Pembinaan ini dilakukan karena adanya aplikasi yang disebut sistem dan prosedur (Sisdur) baru pada pengelolaan keuangan daerah.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Setda Mimika, Yakobus Karet mengatakan, implementasi Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, kedua peraturan ini menjadi landasan hukum yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan di kabupaten.
Seluruh daerah, termasuk di Mimika,
peraturan tersebut menuntut semua untuk menjalankan sistem pengelolaan keuangan yang semakin transparan, akuntabel dan terstruktur, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sebagai langkah konkret dalam menerapkan kedua peraturan ini, pemerintah kabupaten akan menetapkan Sisdur pengelolaan keuangan daerah yang akan menjadi dasar pelaksanaan rencana penatausahaan keuangan mulai tahun anggaran 2025,” jelas Yakobus.
Sekretaris BPKAD Mimika, Yandry Sedubun menjelaskan, kegiatan pembinaan ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, maka Pemkab Mimika harus membuat sistem dan prosedur (Sisdur) pengelolaan keuangan daerah yang baru.
Dijelaskan, perbedaan pengelolaan keuangan daerah pada Sisdur baru dengan Sisdur lama yaitu ada pada pelaksanaan kegiatan di setiap OPD atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) haruslah pejabat dengan golongan minimal eselon IV atau eselon III.
“Karena adanya regulasi baru maka aturan lama sudah tidak berlaku, sehingga kita menyesuaikan dengan peraturan dan Sisdur yang baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, Peraturan ini harusnya sudah diterapkan mulai 2019-2020, tetapi karena keterlambatan, sehingga baru akan diterapkan nanti di tahun 2025, tetapi harus didasari dengan Peraturan Gubernur.
“Jadi tahun ini kita masukkan Pergubnya dan tahun 2025 sudah bisa kita terapkan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis