Dua Pelaku Percobaan Pemerkosa Siswi SMA Miliki Peran Berbeda

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Penyidikan dan penyelidikan kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Mimika, Papua, hingga kini terus dilakukan. Satu dari dua orang tersangka sudah ditahan, sementara satu lainnya berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan.

“Ada yang menahan motor, ada yang menarik korban membawa ke semak-semak. Sementara kita sudah amankan satu orang, satu lagi masih dalam pencarian, tapi kita sudah kantongi identitasnya,” kata Iptu Bertu ditemui saat pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (22/3/2022).

Selain telah menahan satu orang tersangka berinisial OW dan proses penyidikan masih terus berjalan, barang bukti yang diamankan pun sudah dianggap cukup untuk proses hukum tersangka hingga ke meja hijau.

“Jadi kita sementara dalam proses melengkapi berkas perkara guna dapat dilimpahkan kepada kejaksaan,”ujarnya.

Seorang siswi salah satu SMA di Mimika nyaris menjadi korban pemerkosaan di Jalan Poros SP 9, Kampung Wangirja, Distrik Iwaka, pada Jumat, 25 Februari 2022.

Menurut keterangan seorang warga, kasus percobaan pemerkosaan itu diduga dilakukan oleh dua orang pelaku yang berinisial OW dan RW.

Korban nyaris diperkosa ketika dalam perjalanan menggunakan sepeda motor berangkat dari SP 7, Kampung Mulia Kencana, menuju sekolahnya.

Karena ingin mempersingkat waktu, korban mengambil jalan pintas melewati jalan poros SP 9.

Advertisements

Ketika itu korban merasa ada yang membuntuti menggunakan sepeda motor. Karena merasa dibuntuti, korban memacu sepeda motornya, namun pelaku terus mengejar.

Pelaku lalu dengan sengaja menendang sepeda motor korban hingga korban terpental dengan sepeda motornya.

Ketika korban terjatuh, saat itulah pelaku mulai melakukan aksinya, menyeret korban ke dalam semak-semak. Beruntung saja korban berontak dan berteriak sehingga didengar oleh warga sekitar. Warga lalu menghampiri tempat dimana terdengar teriakan korban dan menemukan korban juga pelaku, lalu menyampaikan ke pelaku bahwa perbuatan tersebut akan dilaporkan ke polisi.

Setelah menerima laporan dari warga, Kapolsek Kuala Kencana Iptu Sera Y. Ayatanoi bersama jajaran Satreskrim dan juga masyarakat langsung mendatangi tempat kejadian.

Tidak menunggu lama, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial OW, sementara pelaku berinisial RW melarikan diri.

Dari keterangan sementara, OW mengaku sempat menenggak minuman keras beralkohol bersama rekannya, RW, yang melarikan diri dan kini ditetapkan DPO Polres Mimika.

Advertisements

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan