Egianus Kogoya Bantah OPM Pelaku Penembakan Pilot Selandia Baru di Alama

waktu baca 2 menit

TIMIKA, Seputarpapua.com | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang merupakan sayap militer Organiasi Papua Merdeka (OPM) membantah sebagai pihak yang melakukan pembunuhan terhadap pilot maskapai Intan Angkasa Air Service asal Selandia Baru, Glen Malcolm Conning

Pimpinan tertinggi TPNPB-OPM Egianus Kogoya melalui juru bicara Sebby Sambom mengatakan mereka tidak tahu menahu soal pembunuhan pilot tersebut.

“Kami TPNPB tidak tahu menahu dan tidak bertanggung jawab atas peristiwa itu,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, pada Jumat (16/8/2024).

Dalam keterangan tertulis itu, Egianus dan pasukannya mengumumkan atas nama organisasi bahwa TPNPB sekali lagi menegaskan tidak bertanggungjawab. Ia bahkan mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada semua pasukan TPNPB-OPM yang tersebar di wilayah Papua.

“Jelas-jelas pembunuhan pilot itu dilakukan melalui skenario yang telah di setting oleh pemerintah, maka, pemerintah dengan institusinya harus menyampaikan kepada publik, keluarga korban dan juga kepada pemerintah Selandia Baru,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumya, Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha dalam konferensi pers yang digelar di Posko Satgas ODC, yang berada di Mako Brimob Batalyon B Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Rabu 14 Agustus 2024, mengatakan ada 5 orang Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai terduga pelaku penembakan terhadap Glen Malcolm Conning yang diburu aparat keamanan.

Dalam konferensi pers itu Kapolres Mimika didampingi Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2024 Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno dan Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey.

AKBP I Komang Budiartha mengatakan aparat gabungan telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge (20) dan empat orang lainnya yakni Jeri Wandikbo (50), Irisim Gwijangge (20), Jaka Gwijangge (15), juga Analuk Amisim (36).

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi terdapat lima orang pelaku salah satunya bernama Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge,” ungkapnya.

AKBP I Komang Budiartha melanjutkan kelima orang pelaku disangkakan dengan Primer Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP yang berbunyi tindak pidana Kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau penganiayaan dan pencurian dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (3), hukuman maksimal 12 tahun, Pasal 170 Ayat (2) ke-3, hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3), hukuman maksimal 7 tahun.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version