TIMIKA, Seputarpapua.com | Seorang Asisten Supervisor Toko Serba Ada (Toserba) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Papua Tengah ditangkap polisi usai diduga melakukan pengelapan uang toko.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong mengatakan pelakunya adalah laki-laki berinisial ADS yang dipercaya pemilik toko menerima uang dari para kasir untuk disetorkan ke kas perusahaan. Namun setelah dia menerima uang, ADS malah memasukkan uang tersebut ke dalam rekening pribadinya hingga mencapai Rp66 juta.
“Setelah dia memasukan uang itu ke rekeningnya pihak perusahaan bertanya kenapa uang perusahaan tidak masuk ke rekening kas perusahaan. Ternyata dia gunakan. Kesimpulannya di sini terjadi penggelapan uang perusahaan,” jelasnya saat ditemui wartawan di Polsek Mimika Baru, Senin (12/8/2024).
AKP J. Limbong menjelaskan, kejadian itu pada Jumat, 9 Agustus 2024. Besoknya pihak perusahaan melapor ke polisi dan pada 11 Agustus pelaku ditangkap di Jalan Pendidikan.
“Kami menyita bukti-bukti kuat seperti rekening dan bukti transfer, kemudian uang itu sebagian dia gunakan untuk bayar hutang,” jelasnya.
AKP J. Limbong menyampaikan berdasarkan unsur-unsurnya, pelaku menggelapkan dana perusahaan.
“Harusnya uang perusahaan ini disetorkan ke rekening perusahaan bukan ke rekening dia,” tegasnya.
AKP J. Limbong juga menyebut ADS baru satu bulan bekerja di perusahaan itu dan diangkat sebagai asisten supervisor. Saat melakukan perbuatannya, pelaku melakukan itu secara bertahap dengan waktu berbeda.
“Saat kasir A menyetorkan, dia masukin ke Brilink dia begitu, kemudian kasir B. Jadi tiga kali, total semua 66 juta 481 ribu, yang harusnya disetorkan ke rekening perusahaan,” tuturnya.
AKP J. Limbong menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya itu dan kini telah ditahan di rumah tahanan Polsek Mimika Baru. Pelaku terancam hukuman penjara empat tahun dengan dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis