Haris Azhar Dampingi Masyarakat Tolak Perluasan Operasi Freeport

waktu baca 3 menit
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. (Foto: Ist)

TIMIKA | Lokataru – Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia mendampingi masyarakat tiga Kampung Tsingwarop (Tsinga, Waa/Banti dan Arwanop) dalam menolak rencana perluasan wilayah operasi PT. Freeport Indonesia.

Lokataru bersama Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) selaku perwakilan masyarakat Tsingwarop, sangat menyayangkan rencana perluasan wilayah baru untuk tambang bawah tanah dan tambang terbuka Freeport.

Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru selaku kuasa hukum masyarakat, menyebut telah terjadi upaya penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di lokasi 3 kampung dalam beberapa minggu terakhir.

Ketiga kampung itu dihuni secara turun temurun oleh masyarakat asli setempat, tepat di dekat area tambang Freeport yang mengeruk emas dan tembaga dari gunung Nemangkawi.

“Upaya perluasan wilayah tambang untuk meningkatkan jumlah produksi justru memberikan tambahan catatan dan pertanyaan,” kata Haris dalam konferensi Pers secara virtual, Sabtu (15/8).

FPHS meyakini, saat ini tidak tepat dilakukan rencana perluasan tambang untuk meningkatkan produksi hingga 300.000 ribu biji per hari. Sebab, sejauh ini tidak ada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat di tiga kampung.

“Meningkatkan jumlah biji emas 300.000 ribu per hari di lokasi baru, berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem wilayah adat Tsingwarop,” katanya.

Menurutnya, proses konsultasi yang saat ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi tidak memiliki daya dukung yang kuat dari masyarakat adat terutama di tiga kampung tersebut.

“Kami khawatir dukungan hanya diambil secara simbolis dan tidak memiliki otentifikasi yang berbasis pada struktur dan legitimasi adat,” kata Haris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version