TIMIKA | Jajaran Polres Mimika, Papua, dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), kembali menangkap lagi dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pelaku seorang wanita berinisial P (30) yang ditangkap pada hari Selasa, 12 Januari 2021 di jalan Sosial, lorong swadaya Kebun Sirih.
“Dari hasil pengembangan kasus tersangka P (30) yang di tangkap 2 hari yang lalu di wilayah Kebun Sirih, personel Satreskoba kembali mengamankan 2 tersangka pada Kamis, 14 Januari 2021,” demikian keterangan yang disampaikan Bagian Humas Polres Mimika, Jumat (15/1/2021).
Diterangkan pula, dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap di tempat yang berbeda.
Tersangka berinisial T (34) alias Andi Aso ditangkap pada hari Kamis sekitar pukul 18.30 WIT di area Sempan, Jalan Yos Sudarso.
Sementar tersangka bernisial W (40) alias Yuyu ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIT di Jalan Hasanuddin.
Keduanya ditangkap lantaran keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Dimanana, keduanya sempat melakukan transaksi uang via transfer kepada tersangka P yang sebelumnya telah ditangkap, untuk membeli sabu.
Kini, tersangka T alias Andi Aso dan tersangka W alias Yuyu telah di amankan di Mapolres Mimika guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis