“Investasi yang Masuk Harus Tetap Dikendalikan”

waktu baca 2 menit
Kota Timika

TIMIKA | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Papua mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang investasi dan perijinan.

Sosialisasi ini diberikan kepada OPD OPD teknis dan juga para pengusaha maupun investor di Mimika, Selasa (31/5/2022) di salah satu hotel di Jalan Yos Soedarso, Kota Timika, ibu kota Kabupaten Mimika.

Asisten I Setda Mimika, Yulianus Sasarari dalam sambutannya menjelaskan investasi merupakan kekuatan ekonomi yang perlu mendapat dukungan penuh pemerintah daerah.

Kegiatan investasi sangat dipengaruhi oleh sarana dan prasarana peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, pelayanan investasi serta kelembagaan prosedur perizinan dan kualitas sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan dan berdedikasi tinggi.

Namun yang menjadi harapan pemerintah dirasa belum optimal. Ini karena masih adanya permasalahan dan kekurangan di lapangan, dan belum memberikan kepuasan kepada masyarakat maupun investor dalam upaya mempermudah pelayanan secara cepat, tepat, transparan dan terjangkau.

Dengan kepuasan pelayanan kepada investor dan masyarakat diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah melalui pelayanan perizinan satu pintu.

Kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena akan disampaikan berbagai hal terkait perubahan-perubahan regulasi di bidang investasi dan perizinan, kebijakan-kebijakan penanaman modal dalam negeri yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal maupun bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku fasilitator.

 

Yulianus Sasarari saat membaca sambutan pada sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di bidang investasi dan perijinan. (Foto: Anya Fatma/SeputarPapua)

 

Selain itu, melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini, juga akan diperoleh informasi atau pengetahuan tentang kebijakan mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), sertifikat laik fungsi (SLF) dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Peraturan ini sangat penting untuk dipahami oleh seluruh aparatur pemerintah khususnya di Mimika agar dapat memberikan pelayanan perizinan berusaha dan pelayanan informasi kepada para pelaku usaha dengan lebih baik yang pada akhirnya dapat meningkatkan investasi di Kabupaten Mimika.

“Investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar betul-betul bisa mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” katanya saat membacakan sambutan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Lebih lanjut, Yulianus mengatakan, pengendalian terhadap arus investasi juga diperlukan agar investasi yang dilakukan selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pembangunan ekonomi sosial, sehingga terjadi sinkronisasi yang harmonis antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional.

“Kita harus meyakini bahwa kerja keras dan kerjasama Pemkab Mimika melalui DPMPTSP bersama instansi terkait lainnya dapat menjadikan Kabupaten Mimika sebagai kota yang ramah investasi,” tuturnya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version