TIMIKA | Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mimika, Papua sejak Januari hingga Desember 2021 telah menerbitkan sebanyak 7.453 kartu pencari kerja (Kartu Kuning).
Jumlah ini mengalami peningkatan, dimana tahun lalu hanya sebanyak 3.600an Kartu Kuning yang dikeluarkan oleh Disnaker Mimika.
Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja Disnaker, Martina Amarairu menjelaskan, setiap tahun jumlah pencari kerja terus mengalami peningkatan namun tidak seimbang dengan penyerapan tenaga kerja yang kurang.
Dijelaskan, masa berlaku Kartu Kuning selama 2 tahun namun setiap enam bulan jika pencaker belum mendapatkan pekerjaan, maka harus melapor ke Disnaker.
“Kalau sudah dapat (kerja) tidak perlu dilaporkan lagi, nanti dari perusahaan mereka yang berhak untuk memberikan laporan ke kami berarti otomatis nanti ada pengurangan di daftar pencari kerja,” katanya.
Ia mengakui pelayanan pencetakan kartu kuning di Disnaker Mimika terus berlangsung selama satu tahun ini dengan tingkat pencari kerja yang banyak.
“Ada yang sudah lama ada juga yang baru karena otomatis yang datang ke Timika untuk mencari pekerjaan, memang banyak yang tujuan mencari kerja,” kata dia.
Setiap hari, lanjut dia, Disnaker Mimika melayani lebih dari 20 hingga 30 pencetakan kartu kuning.
“Kalau banyak itu biasanya ada penerimaan, ada loker yang dibuka, jumlah tenaga kerja itu bisa meningkat dari kepengurusan kartu kuning. Cuma penyerapan yang kurang, karena salah satunya adalah karena pandemi,” jelasnya.
- Tag :
- Disnaker Mimika,
- Kartu Kuning,
- Pencari Kerja
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis