TIMIKA, Seputarpapua.com | Polisi membeberkan motif atau alasan sehingga tersangka DE (22) alias Deni tega membunuh Agustinus (16) yang mayatnya ditemukan pada 19 Juni 2024 dekat menara telekomunikasi Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kapolsek Mimika Timur (Miktim), AKP Matheus T. Ate mengungkapkan bahwa motif dibalik kasus pembunuhan ini lantaran sakit hati. Korban disebut menghina istri tersangka.
“Dari sakit hati itulah, tersangka awalnya melakukan penganiayaan dengan tidak bermaksud membunuh korban, tetapi memberikan pembelajaran,” ungkap Kapolsek ditemui usai mengikuti upacara HUT Polri di Mimika, Senin (1/7/2024).
Tersangka melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk, dengan memukul menggunakan tangan dan menendang dibagian rusuk menyebabkan korban meninggal dunia, pada 15 Juni 2024.
Kapolsek menambahkan, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara kasus ini. Tersangka pun telah ditahan di ruang tahanan Polres Mimika di Jalan Agimuga area Mile 32.
“Tinggal kita tunggu hasil visum, kalau sudah bisa diambil kita akan tahap I,” ujarnya.
Selain itu, terkait dugaan adanya tersangka lain, Kapolsek mengatakan awalnya memang ada dugaan demikian, namun setelah diperdalam dan dilakukan pengembangan oleh penyidik, ia memastikan tidak ada tersangka lainnya selain DE.
“Tidak ada tersangka lain, dia sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, mayat korban ditemukan dekat menara telekomunikasi oleh seorang saksi yang awalnya mengira boneka dibakar. Ketika mendekat, saksi melihat paha manusia dan meyakini bahwa yang ditemukannya adalah sesosok mayat, pada 19 Juni 2024.
Kemudian pada 29 Juni 2024, Polisi DE alias Deni sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut setelah melakukan penyelidikan dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis