TIMIKA | Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Distrik Mimika Barat, Mimika, Papua, rencananya akan digelar di Polda Papua.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Juli 2021 lalu. Hanya saja untuk melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka belum dilaksanakan hingga kini.
“Makanya kita mau tanya lagi apakah gelar penetapan tersangka itu ke Polda atau cukup disini interen kita (Polres Mimika). Karena ada petunjuk baru untuk gelar tersangka korupsi itu harus di Polda,” kata Iptu Bertu di Timika, Rabu (30/3/2022).
Meski demikian, menurut Bertu, untuk proses hukum selanjutnya tetap akan dilakukan di Timika.
“Ini kan locus-tempusnya ada di Timika, jadi penyidikan tetap ada di kita. Hanya untuk nanti mekanisme penetapan tersangkanya itu kita jangan sampai salah administrasi, kalau perintahnya untuk gelar di Polda, ya kita gelar di Polda,” jelasnya.
Sebelumnya dari hasil interogasi awal oleh penyidik kepolisian terhadap oknum kepala distrik, kasus ini sudah terlihat adanya unsur penyalahgunaan dana BST tujuh kampung di Mimika Barat. Apalagi pengakuan dari oknum kepala distrik berinisial ET, mengaku telah melakukan pemotongan terhadap dana BST.
Indikasi atau potensi kerugian negara yang terlihat oleh penyidik, berkisar kurang lebih Rp500 juta. Yang mana dari pengakuan oknum kepala distrik bahwa, dana BST Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, biaya transportasi, membeli bahan bakar minyak (BBM) dan lain-lain.
Kemudian dari kurang lebih Rp500 juta dan telah digunakan sebesar Rp140 juta, ditaksir masih ada lagi dana tersisa kurang lebih Rp300 juta. Dana Rp300 juta tersebut diduga digunakan untuk belanja pribadi oleh oknum kepala distrik yang masih ditelusuri penggunaanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis