Kejari Mimika Limpahkan Kasus Korupsi Dana BST ke PN Jayapura, Tersangka Ditahan

Kejari Mimika melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi dana BST ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA. (Foto: Ist)
Kejari Mimika melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi dana BST ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA. (Foto: Ist)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melimpahkan kasus tindak pidana korupsi penyaluran Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan tersangka EKT (mantan Kadistrik Mimika Barat) ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, pada Kamis (31/8/2023).

Kasipenum Kejari Mimika, Masdalianto mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan melalui e-Berpadu sebagai tindaklanjut pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu tanggal 30 Agustus 2023.

Adapun barang bukti yang diserahkan berjumlah 26 jenis. Saat ini tersangka juga telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 September 2023 di Lapas Perempuan Kelas III Jayapura.

Perkara tindak pidana korupsi BST untuk warga Kabupaten Mimika yang terkena dampak Covid19 dari Pemerintah Pusat dan disalurkan melalui Kantor Pos Timika, sejak April 2020 hingga Maret 2021 (12 tahap) Distrik Mimika Barat. Dimana Distrik Mimika Barat menjadi salah satu distrik yang masuk dalam Klaster 3 di Kabupaten Mimika pada pengambilan BST.

Penyaluran BST di Provinsi Papua dan Papua Barat bisa diwakili kepala distrik masing-masing dan dalam pengambilan dana dibuatkan berita acara (BA) penyerahan dari kantor pos kepada Kepala Distrik.

Untuk penyaluran BST di Distrik Mimuka Barat, tersangka membagikan dana BST tersebut per kepala kampung/kepala desa (kuitansi kosong) untuk dibagikan kepada masyarakat. Namun faktanya tersangka diduga membagikan kepada kepala kampung tidak sesuai dengan dana yang diterima dari kantor Pos Kabupaten Mimika. Tersangka diduga telah melakukan pemotongan dana BST sebesar Rp 534.400.000, sebagaimana hasil Audit Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.

Tersangka EKT melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan