TIMIKA, Seputarpapua.com | Dinas Kesehatan Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019, tentang pengendalian dan penanggulangan HIV-AIDS dan IMS pada pemilik tempat hiburan malam di Kabupaten Mimika.
Sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2019 digelar di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (28/5/2024) diikuti seluruh pemilik tempat hiburan malam (THM), mulai dari bar, tempat lokalisasi, panti pijat, dan spa.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold R. Ubra mengatakan, sosialisasi yang dilakukan dengan peserta para pemilik THM menunjukkan komitmen dan adanya kemitraan antara pemerintah dengan pihak swasta yang peduli penyakit menular manusia ke manusia (HIV-AIDS dan IMS).
Dimana, pada 20 tahun terakhir ini, penanganan HIV di Mimika sangat baik begitu pula penyakit kelamin. Data di tahun 1996 sampai 2020 lalu, infeksi HIV rata-rata diangka 400 per tahun ditemukan. Namun dalam perjalanan turun ke 300.
Begitu juga dengan kasus sipilis, dimana dari 100 orang yang diperiksa, 11-12 orang terinfeksi. Kemudian pada 2 tahun terakhir yang ditemukan 2-3 orang dari 100 orang yang diperiksa. Hal ini menunjukkan perkembangan yang baik.
“Penurunan angka tersebut menunjukkan adanya kebersamaan dari kita semua. Serta ada rasa peduli dan ditambah lagi adanya regulasi yang dibuat untuk dijalankan,” katanya.
Kata Rey sapaan akrabnya, regulasi yang dibuat oleh pemerintah bukan untuk menakut nakuti, tetapi lebih kepada menjaga para pekerja di tempat hiburan malam, agar mereka tetap sehat.
Perda nomor 8 tahun 2019 sendiri ada dua substansi yang terkoreksi dalam tindakan medis, test and treat, dan memperluas kelompok sasaran. Pada Perda sebelumnya hanya di pekerja pramuria di lokalisasinya atau bar.
Perda ini hadir agar bisa memberikan kesehatan kepada masyarakat. Terutama pada kelompok masyarakat, khususnya remaja yang menjadi kelompok tertular maupun menularkan. Serta ada kebijakan baru adanya pengecekan dan pengobatan secara langsung. Semua ini dilakukan agar tidak menular ke orang lain.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan penjelasan kesehatan mengingat banyak aktivitas lokalisasi yang bertambah. Sehingga perlu adanya sosialiasi untuk memberikan edukasi kepada para pekerja seks,” katanya.
Perlu diketahui, kasus HIV pada kelompok resiko yang terjadi pada Januari hingga Maret 2024 ditemukan ada 12 orang yang positif HIV.
12 orang ini didapatkan dari wanita pekerja seks (WPS), lelaki seks lelaki (LSL), pasangan resiko tinggi, dan pelanggan pekerja seks.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis