TIMIKA | Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Mimika rencananya akan bertemu dengan Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna membahas hibah dan siapa yang harus memberikan hibah tersebut.
Kepala Badan Kesbangpol Mimika Yan S. Purba menyebut, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, daerah diminta melalui APBD provinsi maupun kabupaten untuk membantu pelaksanaan pemilu, pemilukada serentak.
“Kita sementara antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan KPUD dan Bawaslu mau ketemu kasih fix anggaran-anggarannya, karena ini kan diusulkan tahun lalu. Apakah ada kenaikan atau penurunan, nah ini yang akan dibahas, dibahasnya besok,” terangnya Yan saat ditemui di hotel Horison Ultima Mimika, Kamis (4/5/2023).
Yan melanjutkan, hibah yang akan dibahas tersebut berkaitan dengan hibah dana untuk pelaksanaan pemilu dan pemilukada tahun 2024.
Nantinya pendanaan Pemilu dan Pemilukada tidak hanya menjadi tanggungjawab pemkab tetapi juga provinsi dan pemerintah pusat melalui APBD Provinsi dan APBN.
“Jadi disitu nanti ada (pembahasan) tentang mana yang menjadi tanggungjawab pusat, provinsi, mana yang kabupaten atau sharing cost (berbagi pendanaan),” katanya.
“Karena disitu ada pemilihan legislatif, provinsi kabupaten, Gubernur dan Bupati sehingga sharing cost harus ada,” imbuhnya.
Ditanya soal berapa jumlah usulan dana hibah yang disampaikan KPU dan Bawaslu, Yan belum bisa menyampaikan sebelum usulan dana hibah tersebut di rasionalisasikan oleh TAPD dengan KPU dan Bawaslu.
“Kenapa harus begitu (rapat membahas sharing cost) supaya untuk menghindari tumpang tindih penganggaran, jadi mana pusat punya tanggungjawab, mana provinsi, mana kabupaten,” paparnya.
Yan menambahkan ia juga tidak dapat menjawab apakah dana hibah tersebut akan diusulkan melalui APBD Perubahan tahun 2023 ataukah APBD Induk 2024.
“Biar nanti besok pak Sekda yang menjawab,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis