Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Diberhentikan DKPP, KMPKP: KPU Harus Serius Berbenah

waktu baca 3 menit
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: KPU.go.id)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas putusan tegasnya memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU periode 2022-2027, karena terbukti melakukan tindakan asusila serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi.

KMPKP menilai sanksi pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia.

KMPKP juga mendukung dan mengapresiasi korban yang telah berani dan tegar memperjuangkan keadilan dengan melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Teradu Hasyim Asy’ari. KMPKP pun sangat memahami bahwa pengaduan tersebut bukanlah hal yang mudah, memerlukan keberanian dan keteguhan sikap luar biasa untuk menghadapi proses dan segala risiko yang timbul menyertainya.

“Korban telah mampu menegakkan harkat dan martabatnya sebagai perempuan yang diharapkan menjadi penyemangat dan dorongan bagi perempuan lainnya untuk terus berjuang demi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan,” demikian pernyataan KMPKP dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (5/7/2024).

Selanjutnya, KMPKP mendesak DKPP untuk menerapkan sanksi optimal berupa pemberhentian tetap terhadap pelanggaran etika berupa kekerasan terhadap perempuan, ataupun dalam bentuk tindakan lain yang serupa dengan kasus Hasyim Asy’ari, baik terhadap pengaduan yang saat ini sedang berproses di DKPP ataupun atas adanya potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Ketegasan dan konsistensi DKPP sangat dibutuhkan agar menjadi efek jera serta mencegah replikasi terjadinya pelanggaran serupa oleh penyelenggara pemilu yang lain,” bunyi keterangan KMPKP.

KMPKP juga menginginkan agar KPU harus segera berbenah secara kelembagaan agar dapat secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender, utamanya menghadapi Pilkada 2024. Begitupula keterlibatan Bawaslu sebagai pengawas pemilu, juga perlu diperkuat untuk dapat merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan.

Menurut KMPKP, kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antar sesama kolega penyelenggara pemilu, untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya.

Dalam kasus Hasyim Asy’ari, besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antar anggota tidak berjalan dalam kelembagaan KPU, yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi.

KMPKP pun meminta publik dan media massa bijaksana serta tetap menghormati, dan melindungi hak-hak dan privasi korban agar tidak terjebak pada objektifikasi dan eksploitasi terhadap korban yang bisa menimbulkan trauma dan eskalasi kekerasan dalam bentuk lainnya.

Dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terbukti bahwa terdapat relasi kuasa antara Pengadu dan Hasyim Asy’ari selaku Teradu, sehingga terjadi hubungan yang tidak seimbang. Kondisi ini merugikan Pengadu selaku perempuan, karena berada pada posisi yang tidak dapat menentukan kehendak secara bebas dan logis. Alhasil, Teradu bisa melakukan kekerasan terhadap korban dengan memaksa dan menjanjikan sesuatu yang melanggar integritas dan profesionalitasnya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU.

DKPP telah menegaskan bahwa Hasyim Asy’ari selaku Teradu telah menggunakan pengaruh, kewenangan, jabatan, dan fasilitas Negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version