TIMIKA | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku Papua dibawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan menggelar sosialisasi penyusunan master plan Integrated Area Development (IAD) Papua Tengah.
Kegiatan tersebut digelar di gedung serbaguna salah satu hotel di Jalan Cenderawasih, Mimika, Jumat (8/12/2023).
IAD menurut pengertian merupakan pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial.
Pendekatan pengembangan perhutanan sosial mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 yang telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9/2021. Artinya, IAD akan mendorong pembangunan perdesaan yang menjadi basis perhutanan sosial sehingga terjadi “ruralisasi”, yakni penciptaan lapangan kerja di desa.
Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani yang hadir melalui daring menyebut IAD merupakan salah satu strategi percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang dimandatkan dalam Perpres nomor 28 tahun 2023.
“IAD merupakan kegiatan akselerasi pasca persetujuan kehutanan sosial yang memerlukan sinergitas dari semua pihak (pemerintah pusat, pihak terkait hingga daerah),” katanya.
Endah menjelaskan perhutanan sosial merupakan salah satu program strategis nasional yang merupakan bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi.
“Melalui program perhutanan sosial ini untuk menjawab tiga ketimpangan yang terjadi yakni ketimpangan akan akses kelola, rendahnya Sumber Daya Manusia, modal maupun pasar, sesuai dengan instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim,” tuturnya.
Melalui perhutanan sosial diharapkan dapat terwujud kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi baik domestik maupun regional.
“Target perhutanan sosial ini adalah 12,7 juta Ha, dan saat ini telah terwujud 6,3 juta Ha yang diberikan kepada kurang lebih 1,3 kepala keluarga dan dalam bentuk 10.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), ini menjadi pr bersama untuk percepatan,” tegasnya.
Ia menambahkan tujuan yang ingin dicapai dalam sinergitas IAD antara lain tercapainya peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan nilai produk, pengembangan kewirausahaan, kemudahan akses permodalan, kerjasama usaha secara langsung kepada KUPS.
Sementara itu, Assiten II Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Willem Naa dalam penyampaiannya saat membuka kegiatan mengungkapkan perhutanan sosial menurutnya adalah sistim pengolahan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak dan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkat kesejahteraanya.
Willem melanjutkan di Provinsi Papua Tengah, sampai saat ini telah terbit persetujuan pengolahan perhutanan sosial sebanyak 17 unit dengan luasan sekitar 35.503 Ha dengan jumlah KK yang terlibat 4.493 KK.
Khusus Mimika terdapat SK perhutanan sosial delapan unit dengan luasan lahan sekitar 7.080 Ha dengan jumlah KK yang terlibat 1.126.
“Perhutanan sosial menekankan tiga pilar yakni sosial, ekonomi dan ekologi atau yang dikenal dengan tata kelola kawasan, usaha, dan kelembagaan,” ungkapnya.
“Melalui pilar sosial diharapkan dapat menyelesaikan konflik (kehutanan) melalui legalisasi akses kelola hutan kepada masyarakat, selain itu juga memberikan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya,” tambahnya.
Hadir dalam kegaiatan ini Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua Ojom Somantri, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP), Sekretaris Bappeda Mimika Joseph Mangasa, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika Bambang H. Lakuy, para kepala distrik dan pihak terkait lainnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis