MIMIKA, Seputarpapua.com | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua melaksanakan workshop penyusunan master plan integrated area development (IAD) berbasis perhutanan sosial di Kabupaten Mimika.
Workshop yang dilaksanakan di Hotel Swissbellin Timika, Kamis (7/11/2024) ini diikuti oleh Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial, Kepala Balai PSKL Maluku Papua, perwakilan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Mimika, dan Kepala Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Mimika.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi menjelaskan, program kehutanan sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan kawasan hutan kepada pemerintah.
“Hari ini kita menyaksikan tonggak sejarah baru dalam pengelolaan hutan di negeri kita. pelaksanaan integrated area development (IAD) berbasis perhutanan sosial merupakan bukti nyata komitmen kita untuk mencapai keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan,” katanya saat membuka workshop.
Sampai saat ini, di Provinsi Papua Tengah telah diterbitkan 22 unit persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan luasan sekitar 45.465,3 hektar dan melibatkan 4.933 kepala keluarga.
Khusus untuk Kabupaten Mimika, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 8 unit dengan luas sekitar 7.088 hektar dan jumlah kepala keluarga yang terlibat sebanyak 1.261 kepala keluarga.
Ruang lingkup kegiatan IAD perhutanan sosial ini meliputi, perluasan distribusi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pengembangan usaha untuk pemanfaatan hutan, pengembangan kewirausahaan agroindustri, ekowisata dan jasa lingkungan lainnya dan pengembangan usaha hasil hutan kayu dan bukan kayu.
“Melalui IAD, kita tidak hanya sekedar mengelola hutan, tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Dengan memberdayakan masyarakat sekitar hutan, kita membuka peluang bagi mereka untuk meningkatkan taraf hidup tanpa merusak lingkungan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua Kementerian LHK, Ojom Somantri menjelaskan, program perhutanan sosial adalah program nasional dimana pengelolaan hutan lestari dengan pelaku utamanya adalah masyarakat dengan lima skema yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan kehutanan dan hutan adat.
IAD sendiri merupakan salah satu perencanaan terpadu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 yaitu mempercepat pengelolaan perhutanan sosial secara terpadu.
“IAD ini merupakan sinergi dan kolaborasi peran para pihak karena perhutanan sosial itu bukan cuma programnya kementerian KLHK, tapi ini milik kita semua yaitu pusat, provinsi, kabupaten termasuk masyarakat,” jelas Ojom.
Dalam IAD ini dibuat master plan peran dari para pihak terkait di lokasi kehutanan sosial, yang tugas dan waktunya akan disesuaikan dengan program kerja sampai dengan tahun 2030.
“Dalam pengelolaan hutan sosial lanjutnya, salah satu skemanya ada hutan adat dan hutan desa. Dalam penyusunan juga kita akan melibatkan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat adat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis