TIMIKA | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (11/11) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 saksi dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, 8 saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, yakni Yerry Aweidato Nawipa Direktur PT Gavejuna dan Komisaris CV Jblessing, Totok Suharto PNS (mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1).
Kemudian, Everardus Rico Kukuareyau PNS (mantan Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016/Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 TA 2016), Elcardobes Sapakoly PNS (mantan anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1).
Selanjutnya, Irsansari PNS (mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1), Masmur PNS (mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2), Melkisedek Snae PNS (Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika/PPTK Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016), dan Pandu Lokiswara Salam Direktur Utama PT Swarna Bajapacific.
“Hari ini (11/11/2020) bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura,Tim Penyidik KPK masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Seputarpapua.com, Rabu siang.
Fikri menambahkan, untuk pemeriksaan para saksi yang dilakukan pada Selasa (10/11), untuk didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan.
Namun, dari 6 saksi yang diagendakan diperiksa Selasa, hanya 4 saksi yang memenuhi panggilan, yakni Marthen Tappi Malissa PNS (mantan Kabag Keuangan Setda Mimika tahun 2013-2015), Petrus Yumte (Kepala BPKAD Kab. Mimika Tahun 2015-2017).
Kemudian, Dominggus J. Macsurella PNS (mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2), dan Tri Hardini Pelitawati (Pimpinan Cabang PT. Arina Adicipta Konsultan.
- Tag :
- Ali Fikri,
- Gereja Kingmi,
- Korupsi,
- KPK
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis