Kasatgas Korsup KPK: Aset Daerah Tidak Dikembalikan Kategori Korupsi

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Deputi Koordinasi dan supervisi (Korsup) Nurul Ikhsan Al Huda. (Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua)
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Deputi Koordinasi dan supervisi (Korsup) Nurul Ikhsan Al Huda. (Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Deputi Koordinasi dan supervisi (Korsup) Nurul Ikhsan Al Huda menyebut, aset daerah berupa kendaraan yang enggan dikembalikan oleh pejabat yang telah usai masa kerjanya atau dimutasi dari jabatannya di Pemkab Mimika, bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Ikhsan menyebut hal itu karena mobil yang digunakan saat menjabat merupakan aset milik daerah dan negara.

“Itu bisa (dikategorikan tindakan korupsi) kalau memang upaya untuk menarik sudah tidak ada lagi, bisa aja dilaporkan ke polisi dan bisa kena pidana,” kata Ikhsan saat ditemui wartawan di Ballroom Hotel Horison Diana, Mimika, Kamis (29/2/2024).

Ikhsan melanjutkan, di Pemkab Mimika sendiri masih ada aset berupa kendaraan dinas yang masih belum ditarik. Yang menjadi kendala sulitnya penarikan aset kendaraan, adalah penegakan aturan terkait hal itu yang belum ditegakan secara maksimal.

“Alasan kedua, perlu ada aturan yang benar-benar mengikat bagi pejabat baik yang masih menjabat maupun pensiun,” ungkapnya.

“Jadi bisa saja mungkin yang masih menjabat gajinya ditahan, misalnya lagi SK pensiunnya ditahan kalau dia pensiun jadi mau tidak mau mereka mengembalikan,” imbuhnya.

Ikhsan mengatakan, aturan terkait penahanan gaji dan SK pensiun tersebut akan diterapkan di lingkup Pemkab Mimika, kendati masih menunggu proses pengajuan yang saat ini berada di Provinsi Papua Tengah.

“Tadi regulasi sudah ada tapi belum dapat nomor register di provinsi, kalau dari kami (KPK) yang sudah terjadi (aset susah ditarik) itu aturan ditegakkan, untuk kedepan supaya tidak terjadi lagi harus ada regulasi, agar tidak ada lagi pejabat seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Yandri Sedubun mengatakan, aset kendaraan dinas Pemkab Mimika tercatat sebanyak 2.187 unit, yang terdiri dari roda dua sebanyak 1.355, roda tiga 79 unit, roda empat 719 unit, roda enam 34 unit.

Selanjutnya pada tahun 2023 lalu telah dilakukan penarikan 10 kendaraan dinas dari pejabat yang mutasi maupun pensiun.

“Di tahun 2024 khususnya di bidang aset merencanakan menarik sebanyak 13 kendaraan dinas, karena pemilik tidak mengembalikan kepada pemkab,” katanya.

Yandri menegaskan, untuk melakukan pencegahan pihaknya akan membuat pakta integritas untuk setiap pejabat agar kedepan mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pakai baik mereka yang dimutasi maupun pensiun.

Advertisements

“Jadi saat tidak menggunakan lagi harus dikembalikan, dan kita kerjasama dengan kejaksaan,” pungkas Yandri.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan