Pedagang Cakbor Diimbau Berjualan di Area Pasar Sentral Timika

Kepala Dinas Perindag, Petrus Pali’Ambaa (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Kepala Dinas Perindag, Petrus Pali’Ambaa (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Pedagang cakar bongkar (Cakbor) atau pakaian bekas diimbau untuk berjualan di dalam area Pasar Sentral Timika di Jalan Hasanudin, Kelurahan Pasar Sentral, Mimika, Papua Tengah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Mimika, Petrus Pali’Ambaa mengatakan, pemerintah telah menyiapkan tempat untuk para pedagang Cakbor di gedung-gedung di area Pasar Sentral, khususnya di Gedung A.

Menurutnya, para pedagang Cakbor adalah pedagang yang sebelumnya berjualan di depan Pasar Sentral, dan sudah diarahkan untuk masuk berjualan di dalam area pasar namun para pedagang ini menolak.

“Dari awal sudah diimbau ke mereka, tapi mereka tidak mau dengan alasan bahwa tidak sesuai konstruksi dengan mereka punya jualan,” katanya.

Saat ini, ada sejumlah lapak Cakbor yang dibuat pedagang di luar area pasar, Petrus menegaskan bahwa semua penjualan pakaian Cakbor ini harus berada di dalam area pasar.

“Kita mau dorong ke dalam tapi mereka tidak mau. Harusnya instansi terkait terbitkan,” ujarnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan