Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Keberatan Dakwaan JPU, Kejati Papua: Nanti Kita Buktikan

Proses persidangan perkara dugaan KKN pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika di PN Klas 1A Jayapura. (Foto: Ist)
Proses persidangan perkara dugaan KKN pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika di PN Klas 1A Jayapura. (Foto: Ist)

JAYAPURA | Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawati telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana pada Senin, 27 Maret 2023.

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Jayapura, Kamis (30/3/2023), tim hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika itu mengaku keberatan, dan menilai kalau dakwaan JPU tidak cermat dan prematur.

“Inti dari eksepsi atau keberatan kami hari ini adalah kami berpendapat bahwa dakwaan JPU itu pertama, tidak cermat, kabur, dan tidak jelas,” ungkap Marvey J. Dangeubun, tim kuasa hukum Johannes Rettob kepada wartawan usai sidang.

Penilaian yang kedua, dakwaan JPU dianggap tidak memiliki cukup bukti maupun dasar hukumnya.

“Ketiga, bahwa dakwaan itu prematur karena proses perkara ini berada pada bidang perdata, bukan pidana,” bebernya.

Masih menurut Marvey, dakwaan JPU terhadap kliennya dinilai prematur karena tanggungjawab atau pembayaran dari PT Asian One Air baru akan berakhir pada 2026.

“Itu berarti kalau sampai 2026 nanti tidak ada pelunasan atau piutang maka itu bisa disebut sebagai sesuatu perbuatan pelanggaran hukum,” tuturnya.

Atas eksepsi Tim Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawati ini, Kejati Papua melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Aguwani, SH., MH mengatakan kalau pihaknya tidak menanggapi itu. Penuntut umum akan membuktikan di Pengadilan terkait kesalahan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Sebab, menurut Aguwani, apa yang dinilai oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam eksepsi adalah hal yang sah-sah saja, lantaran apa yang diketahui tim kuasa hukum berbeda dengan yang didakwakan penuntut umum.

“Nanti kita buktikan sendiri pada sidang-sidang selanjutnya. Jadi kami tidak terlalu pusing mau ditanggapi prematur atau apa, karena itu bukan ranahnya kami. Ranahnya kami bagaimana membuktikan kesalahan dari terdakwa. Tugas kami membuktikan di Pengadilan terkait apa yang kami dakwakan. Kita akan buktikan di Pengadilan,” kata Aguwani saat dikonfirmasi.

“Penuntut umum tidak pusing dengan tanggapan penasehat hukumnya terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu Johannes Rettob yang diwawancarai secara terpisah usai sidang membenarkan pihaknya mengajukan keberatan terkait dakwaan JPU.

Advertisements

“Nanti kita lihat tanggapan mereka (JPU) minggu depan (Kamis 6/4/2023) seperti apa,” akunya.

Johannes Rettob juga mengakui bahwa proses sidang yang diikutinya sama sekali tidak menggangu tugasnya sebagai Plt Bupati Mimika.

“Ini saya baru selesai rapat dan akan rapat lagi, jadi pelayanan pemerintahan, pelayanan masyarakat akan lebih diutamakan,” tukasnya.

Advertisements

Pada Kamis, 6 April 2023 mendatang, sidang perkara korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU.

 

penulis : Alley
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan