TIMIKA, Seputarpapua.com | Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Mimika Baru bersama Jaksa Penuntut Umum melakukan rekonstruksi kasus penikaman yang menyebabkan DK, gadis berusia 19 tahun, meninggal dunia di Jalan Hasanuddin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Jumat, 22 Maret 2024.
Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32, Senin (10/6/2024)
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan atas permintaan JPU setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka yang ditahap I.
“Rekonstruksi dilakukan tujuannya merupakan suatu bagian daripada penyidikan,” kata Kapolsek di lokasi rekonstruksi.
AKP Limbong mengungkapkan sekitar 27 adegan yang diperagakan, mulai dari mengonsumsi minuman beralkohol bersama sampai dengan penikaman terjadi.
“Mungkin setelah selesai rekonstruksi, minggu ini kita akan kirim kembali berkas perkaranya,” kata Limbong.
Tiga orang tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 dan 3 KHUP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, dua tersangka penikaman gadis berusia 19 tahun di Jalan Hasanuddin berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru di lokasi berbeda, pada 4 April 2024. Keduanya berinisial YL dan PI. Sedangkan tersangka utama berinisial AF yang kabur hingga ke Fakfak, Provinsi Papua Barat, berhasil ditangkap jajaran Polres Fakfak pada 25 April 2024.
DK, gadis 19 tahun, menjadi korban tindak pidana penikaman oleh tiga tersangka di Jalan Hasanuddin sekitar pukul 01.00 WIT. Korban ditemukan tergeletak dipinggir jalan tepat depan Kantor Pegadaian Hasanuddin.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari sempat dirawat tim medis RSUD Mimika, tepatnya pada 27 Maret 2024.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis