TIMIKA | Untuk melindungi anaknya, seorang isteri berinisial EL melaporkan suaminya YJ ke polisi.
Aksi nekat yang dilakukan El untuk melindungi anaknya dari sikap YJ yang diduga mencabul anak sambungnya yang baru berusia remaja.
Kepala Satuan Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, YJ mulai Selasa (13/8/2022) resmi ditahan penyidik Polres Mimika berdasarkan laporan EL dengan nomor LP/B/667/IX/2022 tertanggal 12 September 2022.
Kasus ini terkuak mulai dari korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sekolahnya hingga diketahui guru BP atas laporan teman korban.
Guru BP kemudian melaporkaa kepada ibu korban terkait apa yang dialami anaknya. Kemudian ibu korban mendatangi kantor polisi dan membuat laporan polisi.
Berdasarkan keterangan korban yang diperoleh penyidik, kejadian pencabulan disertai persetubuhan dialami korban sejak tahun 2016, saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SD hingga bulan Agustus 2022 saat korban telah duduk di bangku sekolah tingkat pertama.
Pelaku YJ melakukan pengancaman melalui kata-kata yang membuat korban ketakutan, yang akhirnya pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap korban.
“Anak kecil kalau diancam pasti takut. Yangmana setubuh sudah dilakukan sebanyak dua kali, cabulnya dilakukan dua kali. Tapi ini masih keterangan awal, kita masih menggali karena dimulai dari 2016,” terang Iptu Bertu ditemui di RSUD Mimika, Selasa sore.
Kemudian saat melakukan aksi bejatnya, pelaku melakukannya disaat kondisi rumah di jalan Busiri ujung sedang sepi, hanya terdapat korban dan pelaku.
Pengakuan awal pelaku yang sehari-harinya beraktivitas sebagai pengojek, kata Iptu Bertu, masih berkelit. Pelaku menyampaikan kalau dirinya hanya menyentuh korban.
Namun menurut Bertu, menyentuh tubuh korban sudah termasuk perbuatan cabul atau pelecehan seksual.
“Dua alat bukti itu kita sudah bisa tetapkan dia sebagai tersangka, berarti sudah terpenuhi. Karena hasil visum juga kita sudah ada gambaran,” ujarnya.
Kini, korban masih beraktivitas seperti biasanya, termasuk masih mengikuti pelajaran di sekolah. Namun juga dilakukan pendampingan berupa konseling baik dari pihak sekolah maupun tim P2TP2A.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yangmana ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun ditambah sepertiga.
“Ditambah sepertiga, karena sebagai orangtua korban (ayah tiri),” pungkasnya.
- Tag :
- P2TP2A,
- Pencabulan,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis