Mantan Kadis Pendidikan Merauke Jadi Tersangka Korupsi

waktu baca 3 menit
Tersangka TB bersiap menandatangani berita acara penahanan dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan.( Foto: Humas Kejari Merauke)

MERAUKE, Seputarpapua.com | Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke periode tahun 2019 berinisial TB ditetapkan sebagai tersangka
atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

TB ditahan oleh penyidik tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke di tahanan Lapas II B Merauke, Senin (2/9/2024).

Tersangka TB terjerat kasus penyalahgunaan pengelolaan dana honorarium pada bidang sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke tahun anggaran 2019-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 450.918.700,-(empat ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus rupiah) sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang menerangkan, penetapan dan penahanan tersangka TB setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan berhasil mengumpulkan dan menemukan dua (2) alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Kita lakukan pemeriksaan kurang lebih selama enam (6) jam terhadap tersangka TB yang diduga keras melakukan tindakan pidana korupsi. Setelah serangkaian pemeriksaan hari ini, tim penyidik kita lalu menetapkan TB sebagai tersangka dan langsung kita tahan di Lapas II B Merauke,“ jelas Sulta D. Sitohang dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Peranan tersangka, kata Sitohang, selaku pengguna anggaran/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke periode 2019-2022. Tersangka dinilai telah melawan hukum atas penyalahgunaan kewenangannya berupa tidak melakukan pengujian dan penelitian atas kebenaran dokumen pertanggung jawaban keuangan pada dana honorarium kepada guru tidak tetap (GTT) bidang sekolah dasar.

“Pengelolaan dana tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban yang sah, lengkap, dan telah bersama-sama menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD sehit bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul atas penggunaan surat bukti dimaksud,” terangnya.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Merauke Donny Stiven Umbora mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan tambahan berdasarkan surat perintah penyidikan terbaru pada bulan Agustus 2024, tim Jaksa penyidik melakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi dan beberapa saksi lainnya.

“Setelah kami ekspos tadi juga tim dan semua peserta ekspos menyatakan bahwa sudah cukup bukti untuk menetapkan saudara TB sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi honorium guru SD pada tahun 2019,’’ kata Donny Stiven Umbora kepada awak media.

Stiven Umbora merincikan, pada tahun 2019, gaji guru honorium SD sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T (terluar, terisolir dan terbelakang), karena anggaran ini sudah dicairkan.

“Selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp.700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisih dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan,” ungkap Stiven Umbora.

“Tetapi setelah dihitung BPKP, dari uang Rp 700 juta itu, dimana Rp Rp 400 juta mereka gunakan untuk perjalanan dinas. Tapi yang diakui hanya sekitar Rp 300 juta sehingga kerugian negara Rp 300 juta ditambah dengan kelebihan bayar. Sehingga total kerugian negara Rp 450 juta,’’ sambungnya.

Perbuatannya tersangka, tambah Stiven Umbora, dijerat dengan pasal primer pasal 2 dan subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version