Pemerintah Pusat Mulai Gunakan Tailing Freeport Bangun Infrastruktur di Papua
TIMIKA | PT Freeport Indonesia bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melepas 4.000 ton tailing dari dermaga di jalan tambang Mile Post 11 Timika ke Merauke, Selasa (15/12).
Pengiriman ini merupakan tahap pertama dari rencana dua tahap pengiriman sekitar 7.500 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke.
Tailing ini akan digunakan sebagai materi agregat infrastruktur yang diaduk dengan semen atau aspal, untuk mengikat campuran menjadi beton atau aspal padat.
Pemanfaatan pasir sisa tambang ini adalah bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Tailing yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/PLA.0/1 /2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pemanfaatan tailing oleh Kementerian PUPR merupakan yang pertama kali dilakukan pemerintah pusat.
“Akhirnya sekarang alhamdulillah, puji Tuhan tailing itu bisa kita manfaatkan. Hari ini adalah untuk pertama kalinya limbah tailing itu dimanfaatkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR,” katanya.
Rosa menerangkan, pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun termasuk tailing, merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT Freeport Indonesia. Termasuk bagaimana mengatasi tailing dengan pendekatan pemanfaatan sebagai sumber daya untuk infrastruktur.
“KLHK tugasnya memastikan limbah B3 atau sampah itu aman untuk digunakan. Dan Kementerian PUPR punya tugas memberikan standar baku mutu untuk infrastruktur layak digunakan. Kita mengatasi persoalan tailing, misalnya terkait ekosistem pesisir, serta limbah non tailing juga perlu diatasi,” kata dia.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis