Per Bulan Bapenda Mimika Kantongi Rp2 Miliar dari Hasil Pungut Pajak PTFI

Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba Pabuntu, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/4/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba Pabuntu, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/4/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) per bulan mengantongi kurang lebih Rp2 miliar dari pembayaran pajak daerah PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Yulianus Amba Pabuntu menyebut, per tahun ada tiga jenis pajak daerah yang dibayarkan oleh PTFI ke Pemkab Mimika, yakni Pajak Air Tanah, Mineral bukan Logam, dan Penerangan Jalan.

“Jadi pajak-pajak itu sudah ditentukan berapa yang harus dibayarkan, untuk tahun ini PTFI khusus pajak penerangan jalan membayar 16,7 miliar, air tanah sebesar 5,8 miliar, kemudian mineral bukan logam menembus angka sekitar 14,7 miliar,” terangnya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (27/4/2023).

Yulianus melanjutkan, selain pajak tersebut, ada pula Pajak Katering Makanan melalui PT Pangan Sari Utama yang tahun ini akan menyumbang pajak sekitar Rp75 miliar.

“Selain itu ada juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 51 miliar (pertahun),” katanya.

Yulianus mengaku hingga saat ini PTFI adalah wajib pajak yang paling berpotensi bagi Kabupaten Mimika.

“Potensi kita disini kan dipengaruhi oleh PTFI, kemudian per bulan (dari pajak penerangan jalan, air tanah, mineral bukan logam) PTFI membayar pajak ke Pemkab Mimika 2 miliar lebih lah, itu belum dengan PBB nya,” ujarnya.

“Kalau PBB ini kan bukan bulanan yah, PTFI minta setornya dua kali (dalam setahun),” imbuhnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan