TIMIKA | Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sentani, Jayapura, Papua, menggagalkan pengiriman 20 bungkus narkotika jenis ganja seberat 1 kg di Bandara Sentani, Jayapura, Papua.
Selain barang bukti 20 bungkus besar berisi ganja, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang berinisial YA (25).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pelaku YA yang kini telah ditetapkan penyidik Satresnarkoba Polres Jayapura sebagai tersangka tidak pidana penyalahgunaan narkotika, ditangkap oleh petugas Avsec pada hari Senin, 23 Mei 2022.
Awalnya barang bukti ganja yang dibungkus menjadi 20 paket, hendak dikirim YA dari Jayapura ke Wamena. Namun saat barang haram tersebut hendak dikirim dan harus melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas Avsec menaruh curiga.
“Petugas Avsec mencurigai barang pelaku. Setelah diperiksa, petugas mendapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kg dan petugas langsung mengamankan pelaku,” kata Kabid Humas dalam keterangannya yang diterima Seputarpapua.com, Rabu (25/5/2022).
Pelaku YA dan barang bukti 20 paket ganja kering, kemudian diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani, selanjutnya diserahkan lagi ke Satresnarkoba Polres Jayapura untuk di tindaklanjuti.
“Menurut keterangan pelaku YA, paket ganja tersebut akan kembali dibungkus menjadi paket-paket kecil saat tiba di Wamena,” ungkap Kamal.
Pada hari yang sama, ditempat berbeda, Satresnarkoba Polres Jayapura juga menangkap seorang warga berinisial SR (34) di kompleks BTN Puskopad Doyo Baru, Senin siang.
Penangkapan SR dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait narkotika jenis ganja.
“Anggota langsung bergegas bergerak menuju TKP untuk mengamankan pelaku SR beserta barang bukti berupa paket ganja kering dengan berat 102 gram,” jelas Kamal.
Barang haram tersebut, kata Kamal, diperoleh kedua tersangka dari Distrik Waris, Kabupaten Keerom. Yangmana dari tangan kedua tersangka, barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 1,1 kg.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal yang sama atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp800 juta.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis