TIMIKA | Plt Bupati Mimika merasa “tersandera” dengan kondisi anggaran dan program pembangunan “multi years” yang menimpa Kabupaten Mimika.
Pasalnya dalam pengajuan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 yang diajukan ke DPRD Mimika, terdapat satu program pembangunan yang pekerjaannya mengalami masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program pembangunan yang dimaksudkan adalah pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32. Dimana, program pembangunan tersebut sempat dipertanyakan salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mimika, Saleh Alhamid usai pertemuan membahas masalah divestasi saham PT Freeport Indonesia, pada Senin (24/10/2022).
Saleh mengatakan, Pemkab Mimika sudah membagikan KUA-PPAS kepada DPRD Mimika untuk dilakukan pembahasan.
Setelah membaca KUA-PPAS, dirinya menyakini akan diperiksa oleh KPK. Untuk itu dirinya, memohon kepada Plt Bupati Mimika untuk membahas kembali dengan OPD di komisi masing-masing.
“Pembahasan dengan OPD lagi ini, karena ada program yang diyakini akan bermasalah kedepannya. Boleh saya sampaikan sekarang Pak Plt Bupati,” kata Saleh.
Saleh menjelaskan, dirinya akan menolak tentang pengajuan Rp40 miliar bantuan ulang terhadap obyek yang saat ini bermasalah, yakni pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32.
“Ini bukan terkait tempat ibadah, tapi lebih kepada objek pembangunan yang berada di ‘status quo’. Oleh itu, kami minta diizinkan bahas ulang KUA-PPAS dengan OPD-OPD terkait pada setiap komisi,” ujar Saleh.
Menanggapi penyampaian Saleh, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, terkait dengan KUA-PPAS memang diberikan lebih awal untuk dibaca dan kemudian dibahas Banggar DPRD Mimika.
Hal ini dilakukan agar ada waktu dan tidak terkesan penyerahan KUA-PPAS mendesak.
“Besaran APBD tahun anggaran 2023 nanti sebesar Rp 4,8 triliun. Dimana akan digunakan untuk pengerjaan multi years, penggajian, dan lain-lainnya,” katanya.
Menyangkut pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, John sapaan akrabnya mengaku ini menjadi persoalan di Pemkab Mimika, dan dirinya sudah “tersandera”, karena proyek pembangunan rumah ibadah tersebut merupakan proyek “multi years”, yang harus dimasukan dalam KUA-PPAS.
Sebab, jika tidak dimasukan dalam KUA-PPAS, maka bisa berdampak persoalan hukum pada Pemkab Mimika, yakni digugat dan somasi.
Meski demikian, menurut John, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dengan menyurati BPK, BPKP, dan KPK apakah proyek pembangunan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.
Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan LKPP. “Apalagi nilai secara keseluruhan multi years di Mimika sebesar Rp1,1 triliun atau sepertiga dari besaran APBD,” tuturnya.
Kalau hasil koordinasi itu hasilnya bisa menghentikan sementara program “multi years” itu, maka program pembangunan dari kampung ke kota bisa terwujud, apakah pembangunan jembatan, jalan, rumah sehat, kebersihan, dan lainnya.
“Tapi kalau itu tidak bisa, maka pembangunan di 2023 akan tetap sama dan RPJMD pun tidak terlaksana dengan baik.”
“Jadi jujur, pada saat saya masuk sekarang sudah tersandera dengan situasi ini dan sangat dilematis,” pungkas John.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis