Polisi di Timika Mulai Razia Penjualan Petasan, 3 Pedagang Diamankan

BARANG BUKTI | Petasan dan kembang api yang disita petugas Polsek Mimika Baru saat razia di jalan Bhayangkara, Timika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
BARANG BUKTI | Petasan dan kembang api yang disita petugas Polsek Mimika Baru saat razia di jalan Bhayangkara, Timika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Petugas Polsek Mimika Baru, Mimika, Papua, melakukan penertiban penjualan petasan dan kembang api di kota Timika lantaran belum mengantongi izin penjualan, Selasa (7/12/2021).

Razia atau penertiban ini dipimpin langsung Kanit Intelkam Polsek Mimika Baru, Ipda I Putu Dhyana bersama personelnya di bilangan jalan Bhayangkara, area Pasar lama, Timika.

Tiga orang penjual eceran diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mimika Baru untuk diberikan pengarahan, sedangkan barang bukti petasan dan kembang api disita.

Menurut Ipda I Putu Dhyana, karena terkait dengan penggunaan bahan peledak, hingga saat ini pihak Kepolisian belum menerbitkan izin penjualan petasan dan kembang api.

“Karena belum ada izin penjualan petasan, makanya kami razia untuk mengantisipasi ataupun terjadinya gangguan Kamtibmas di akibatkan oleh bunyi-bunyian ataupun ledakan petasan yang mereka beli dari penjual-penjual yang notabene sekarang masih ilegal,” kata Kanit Intelkam di Mapolsek Mimika Baru.

Di mana, menurut dia, untuk izin penggunaan bahan peledak dalam hal ini penjualan petasan dan kembang api, wilayah Papua diterbitkan oleh Polda Papua.

Oleh karena itu, selama belum ada izin penjualan kembang api dan petasan, pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan razia atau sweeping berdasarkan perintah dari pimpinan Kepolisian.

Tidak hanya kepada penjual eceran, razia atau sweeping juga akan dilakukan pada agen-agen penjual petasan dan kembang api di seputaran kota Timika yang belum memiliki izin.

“Karena sampai saat ini belum ada izin, pasti kami akan razia,” tegasnya.

Advertisements

Iwan, salah satu penjual petasan dan kembang api eceran yang diamankan di Mapolsek Mimika Baru mengatakan, petasan dan kembang api yang dijualnya diambil dari salah satu agen diseputaran kota Timika, dengan cara mengambil barang tanpa modal.

Selanjutnya hasil jualan akan disetor kemudian dengan mengambil keuntungan dari Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.

Iwan juga mengaku, setelah diamankan petugas, dirinya akan mengikuti aturan terkait penjualan petasan dan kembang api.

“Karena agen katanya belum keluar surat izin. Jadi kita kan ikuti aturan saja,” ujarnya.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan