TIMIKA, Seputarpapua.com | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus perusakan kantor Maxim yang terletak di Jalan Hasanuddin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, olah TKP dilakukan atas Laporan Polisi (LP) oleh pihak Maxim pada Kamis, 9 Mei 2024.
“Yang kita lakukan olah TKP ada tiga adegan yang pertama terkait perusakan spanduk, kemudian tripleks yang dirusak dan bener juga dirusak,” kata Kasat, Senin (13/5/2024).
Selain itu, kata kasat, saat melakukan oleh TKP juga ditemukan coretan di pintu kantor yang bertuliskan ditutup.
Sebelumnya, pihak Penyedia Jasa Taksi Online, Maxim Timika melaporkan perbuatan tindak pidana yang terjadi saat massa dari Asosiasi Sopir Rental se-Kabupaten Mimika mendatangi kantor mereka di Jalan Hasanuddin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu siang, 8 Mei 2024.
Kedatangan para sopir taksi rental ke Kantor Maxim sempat membuat aparat keamanan melepaskan dua kali tembakan peringatan, lantaran situasi saat itu tidak dapat dikendalikan.
Dalam kondisi itu, terdapat oknum-oknum yang bahkan diduga melarang sejumlah pegawai perkantoran di sekitarnya untuk tidak mengambil gambar maupun video saat para sopir taxi rental mendatangi kantor Maxim.
Karyawan perkantoran di sekitarnya ada yang kedapatan merekam aksi para sopir, yang bersangkutan kemudian dipaksa oknum-oknum untuk menghapus video yang direkam.
Kondisi itu juga dialami beberapa pegawai di Kantor Perpustakaan Daerah yang kebetulan berada di sekitar kantor Maxim menyaksikan aksi para sopir taksi rental.
Buntut aksi yang dilakukan para sopir taksi rental, terjadi aksi perusakan terhadap Kantor Maxim. Papan nama dirusak hingga pintu besi dicoret dengan tulisan “TUTUP”.
Merasa perbuatan yang dilakukan sudah kelewat batas dan merugikan hingga meresahkan, pihak Mxim bersama penasehat hukumnya Ria Aritonang mendatangi Polres Mimika, Kamis (9/5/2024), untuk membuat Laporan Polisi (LP) atas perbuatan tindak pidana yang terjadi.
“Terkait perkembangan lanjutan atas tindak pidana yang dilakukan di kantor Maxim, hari ini kami membuat LP,” kata Ria Aritonang minggu kemarin.
Ia menyebut bahwa laporan yang hendak dibuat di Polres Mimika berkaitan perbuatan pidana perusakan terhadap tempat usaha atau kantor kliennya.
“Iya betul (terkait perusakan,red),” katanya singkat.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis