JAYAPURA, Seputarpapua.com | Kepolisian Resor Jayawijaya Polda Papua menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam razia yang berlangsung, polisi menyasar sejumlah lokasi pembuatan miras lokal, termasuk sejumlah rumah kontrakan yang disinyalir menjadi tempat pembuatan miras lokal.
Dari razia itu, polisi berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras lokal di Jalan Sosial dan Jalan Pattimura, Potikelek, Wamena.
Selain miras lokal, polisi juga menyita seluruh peralatan yang digunakan untuk pembuatan miras lokal seperti kompor, alat penyulingan, jeriken hingga bahan pembuatan miras lokal.
“Dari razia tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.500 liter miras lokal beserta alat dan bahan pembuatannya,” kata Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo melalui Kasi Humas Ipda M. Suryanto dalam siaran pers, Selasa (28/10/2024).
Tak hanya menyita miras lokal, polisi juga menangkap empat orang pelaku pembuatan miras lokal di Jalan Sosial dan Jalan Pattimura.
“Mereka adalah LK (50), JR (49), TK (32) dan KK (23). Mereka dibawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ipda M. Suryanto menambahkan, razia ini juga merupakan upaya kepolisian di Jayawijaya menciptakan stabilitas keamanan menjelang Pilkada 2024.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis