TIMIKA | Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menyatakan pihaknya akan menindak tegas warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang menadah barang-barang hasil kejahatan pencurian.
Ia mengatakan, pada prinsipnya Polres Mimika tetap menegakkan aturan terhadap setiap perbuatan-perbuatan yang melawan ketentuan.
“Pasti akan kita tegakkan aturan. Ini pun sudah kita data-kan dan akan kita proses sesuai dengan ketentuan bagi pihak atau pun oknum-oknum yang masih menerima barang-barang hasil daripada kejahatan,” tegas Kapolres pada Selasa, 15 November 2022 di Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Kapolres mengatakan bahwa sudah sering menyampaikan, dan berharap adanya kerjasama dari masyarakat terkait jika ada barang-barang yang dijual dengan harga diluar daripada kewajaran.
Seperti misalnya sepeda motor hasil curian, biasanya pelaku kejahatan menjual dengan harga yang sangat murah dan itu diluar kewajaran. Seperti misalnya untuk 1 unit sepeda motor matic ada yang dijual Rp1,8 juta hingga Rp2 juta.
Karena itu, masyarakat diharapkan betul-betul mengindentifikasi serta melaporkan ke pihak kepolisian jika ada barang yang dijual dan terindikasi merupakan barang hasil curian.
“Karena seperti teori kejahatan, kalau seandainya pembeli ini tetap ada yang melakukan pembelian hasil-hasil kejahatan, ini memang agak susah untuk kita betul-betul minimalisir tindak pidana yang selama ini terjadi di Mimika,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis