Polres Mimika Musnahkan 117,7 Gram Sabu dan 2.712 Butir Obat Terlarang

waktu baca 2 menit
Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha didampingi perwakilan dari Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Kejaksaan dan BNNK Mimika memusnahkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan ke dalam air mendidih. (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Polres Mimika bersama dengan Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat keras dexthrometorphan.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, di Markas Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (9/9/2024).

AKBP I Komang Budiartha mengungkapkan, pemusnahan barang bukti berupa sabu berasal dari tiga yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika dalam kurun waktu Juli sampai Agustus 2024.

“(Ketiga tersangka) disangkakan Pasal 114 ayat (2) – Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” ujarnya.

AKBP Budiartha melanjutkan, barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan total keseluruhan berat Netto 117,7 gram.

“Bila terjual barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat Netto 117,7 gram akan menghasilkan uang sekitar Rp235.400.000 (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah),” katanya.

AKBP Budiartha memaparkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Mimika terhadap tiga tersangka yakni A, S, dan RM alias D.

“Tersangka A ditangkap pada Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIT di Jalan Sp 2 Jalur 3, Mimika, selanjutnya tersangka S ditangkap Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIT di Jalan Gorong-Gorong Kompleks Biak Timika, terakhir tersangka RM alias D ditangkap di Jalan Serui Mekar, pada Jumat tanggal 30 Agustus 2024,” paparnya.

AKBP Budiartha mengatakan, RM alias D merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Sedangkan khusus A dan S keduanya adalah seorang pengedar yang mendapatkan upah Rp100 ribu per paket yang diedarkan.

“Upah yang didapat oleh kedua tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen itu 100 ribu,” ujarnya.

Selain pemusnahan narkotika jenis sabu, dilakukan juga pemusnahan barang bukti berupa obat keras jenis dextromethorphan sebanyak total 2.712 butir.

Barang bukti berupa sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan di air panas sementara obat keras dengan cara di bakar.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version