TIMIKA | Polres Mimika menyebar maklumat Kapolri, Jenderal Polisi Idhan Azis nomor Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Maklumat Kapolri ini disebar ke seluruh komponen masyarakat, mulai dari pertokoan, perhotelan, kios-kios, galeri ATM, pangkalan ojek, taksi hingga Puskesmas.
Penyebaran maklumat Kapolri di Mimika, dipimpin Kasat Binmas Polres Mimika, AKP R Waloni.
“Hari ini kami sebarkan Maklumat Kapolri kepada seluruh komponen masyarakat, untuk dijadikan perhatian. Dan ini untuk mencegah penyebaran virus corona di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Kata dia, dengan maklumat ini, Kapolri menegaskan untuk tidak melakukan pertemuan yang melibatkan orang banyak. Baik apakah itu dilakukan oleh lembaga sosial, pribadi, maupun kelompok.
Kalaupun terpaksa dilakukan, maka harus memperhatikan ‘social distance’ (jaga jarak) dan wajib mengikuti prosedur jarak sekitar 1-2 meter.
“Dan dalam kondisi ini, untuk tidak menimbun sembako serta tidak menyebar hoax. Selain untuk tidak panik dengan situasi seperti ini,” ujarnya.
- Tag :
- Corona Timika,
- Covid-19,
- Maklumat,
- Polres Mimika,
- Polri
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis