TIMIKA | Proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Mimika tersendat akibat tarik ulur siapa yang mengamban tugas antara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.
Kepala DPMPTSP Abraham Kateyau menyebut pembuatan IMB saat ini dilakukan secara daring dan telah menjadi ranah Dinas PUPR, namum hingga saat ini belum ada tim teknis yang menggurus.
“Di sana belum ada tim teknis untuk mengurus itu, sementara ini kami layani dahulu tetapi kami tidak bisa keluarkam izin, karena harus ada surat rekomendasi dari PUPR,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/7/2023).
Abraham mengatakan saat ini pihaknya hanya membantu membuat surat keterangan saja.
Hal ini menurut Abraham mempengaruhi penerimaan perizinan secara keseluruhan yang dikelola DPMPTSP.
“Kita sanpai di bulan 7 ini penerimaan baru sampai 200 juta lebih, secara keseluruhan, banyak sebabnya, salah satunya IMB ini sementara target kita tahun ini 2 miliar,” ujarnya.
Abraham mengatakan penerimaan perizinan yang dikelola pihaknya berasal dari IMB, SITU, SIUP dan izin trayek.
“Ada tiga atau empat, itu saja,” katanya.
Sampai saat ini kata Abraham berkas pemohon IMB sekitar 300 masih tertumpuk, sebab IMB bukan lagi menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Kita sudah berusaha bangun komunikasi, karena sistim belum jalan dengan baik bagaimana jika IMB dibuat manual, keluarkan dahulu sambil kita perbaiki integrasi Pusat, tapi pak kadis tidak mau kembali ke IMB, jadi kita belum konek,” ucapnya.
Ditanya soal penerbitan IMB sepanjang Januari hingga Juli 2023 tidak ada yang diterbitkan.
“Ada teman-teman yang kami kirim ke Jogja untuk berkoordinasi soal aplikasi itu (IMB),” katanya.
Sementara itu, IMB telah diganti namanya menjadi PBG pada 2021 lalu oleh Presiden Jokowi.
Aturan soal PBG telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Selanjutnya, dikutip dari pu.go.id pada tahun 2021 lalu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF).
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, dengan diluncurkannya layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi, serta pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia tumbuh dan tangguh.
“Layanan yang dihasilkan diharapkan dapat mengusung semangat UU Cipta Kerja yang selanjutnya dirinci oleh Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021, dalam hal kemudahan perizinan, kejelasan prosedur layanan dan mempersingkat birokrasi,” kata Diana dalam acara peluncuran SIMBG secara daring, Jumat 30 Juli 2021.
Dengan telah diluncurkannya layanan SIMBG, maka pemerintah daerah kabupaten dan kota diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik. “Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujar Diana
Dengan implementasi SIMBG, Diana menyatakan akan membantu Pemerintah Daerah meningkatkan akuntabilitas pelayanan, karena seluruh prosesnya berdasarkan ketentuan PP 16/2021.
“Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal (hunian sederhana) sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua. Saya harap Pemerintah Daerah bisa bekerja sama untuk menerapkan penyederhanaan ini lewat penerapan SIMBG,” tuturnya.
Diana menambahkan, layanan SIMBG juga mendukung transparansi biaya Retribusi PBG, melalui fitur hitung mandiri retribusi PBG. “Saya minta Pemerintah Daerah menyesuaikan peraturan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung bukan IMB lagi,” pesannya.Â
Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Boby Ali Azhari mengatakan, peluncuran SIMBG ini merupakan pengembangan versi terbaru, sekaligus menandakan berakhirnya layanan SIMBG versi lama secara bertahap. Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak tahun 2017, dimana pada tahun 2018 mulai terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi Achmad Idrus mengatakan, PBG merupakan salah satu syarat pengajuan perizinan usaha.
“Hari ini bagian dari implementasi UU Cipta Kerja yakni penyelenggaraan sistem melalui aplikasi untuk mempermudah dan mempercepat perijinan usaha. Saya menyambut baik dan ucapkan terima kasih atas peluncuran SIMBG. Nanti akan terintegrasi dengan OSS, jika belum punya PBG, pemohon izin usaha akan dialihkan ke SIMBG,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis