TIMIKA | Seorang pemuda berinisil IK (22) merupakan warga Dok V bawah, Distrik Jayapura Utara, Papua, ditangkap Kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian bermotor (curanmor).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 unit barang bukti sepeda motor Yamaha Mio.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura, AKP Handry Bawilling mengatakan, pelaku ditangkap oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Papua di kompleks Rumah Sakit Aryoko pada hari Selasa malam, 24 Mei 2022.
“Saat itu pelaku berada dirumah temannya. Setelah dicek, pelaku IK memilik laporan polisi di Mapolresta Nomor: LP/B/868/V/2022/SPKT/Polresta Jayapura Kota, tanggal 24 Mei 2022 yang dilaporkan korban Miftahul Jannah (23) sehingga pelaku langsung diserahkan ke tim Resmob Polresta pada hari Rabu (25/5/2022) malam guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Handry dalam keterangan Pers Humas Polda Papua, Kamis (26/5/2022).
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri sepeda motor korban sekitar pukul 01.00 WIT yang (sedang) terparkir didepan kolam renang Tirta Mandala, kemudian menyembunyikan SPM tersebut ke rumah rekannya dan menjual seharga Rp1 juta kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya oleh penyidik.
“IK juga merupakan residivis curanmor yang kerap melakukan aksinya di seputaran Kota Jayapura, dan saat ini pelaku telah mendekam dibalik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP Handry.
Pelaku IK dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian, ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.
- Tag :
- Curanmor,
- Polresta Jayapura,
- residivis
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis