Polresta Jayapura Ungkap Kasus Peredaran Sabu Senilai Rp2 Miliar

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan KBO satuan narkoba Ipda Sunoto, saat menerangkan terkait pengungkapan kasus sabu seberat setengah kilo di Mapolresta Jayapura Kota, Senin 8 Juli 2024. (Foto: Humas Polda Papua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Polresta Jayapura Kota, Papua berhasil menangkap pengedar sabu dengan berat setengah kilogram atau setara dengan Rp.2 Miliar.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan KBO satuan narkoba Ipda Sunoto, KBP Victor Mackbon menerangkan, pengungkapan sabu setengah kilo ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka inisial FP (24) pada 17 Juni 2024 lalu dengan total barang bukti Sabu sebanyak 252,48 gram.

Victor mengatakan, usai menangkap FP, pihaknya melalui tim opsnal satuan narkoba mengembangkan dengan lakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengantongi informasi bahwa narkotika jenis Sabu yang diterima FP sebanyak setengah kilogram yang dikirim dari Makassar melalui jalur laut.

“Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (27) di seputaran Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, dari penangkapan tersebut kembali tim opsnal amankan barang bukti sabu sebanyak 150 gram yang telah diserahkan FA kepada FP dan disimpan di kos-kosan seputaran Abepura, dimana barang yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari setengah kilogram sabu yang dikirim dari Makassar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (10/7/2024) siang.

Victor melanjutkan, dari setengah kilogram barang haram tersebut, sebelum dilakukan penangkapan awal terhadap FP, sebanyak 100 gram sabu telah didistribusikan atau beredar.

“Tim opsnal akan kembali mendalami informasi tersebut,” ungkapnya.

AKBP Victor Mackbon menuturkan, kepada tersangka FA, penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun.

“Jadi dalam kasus ini, ada 2 tersangka yakni FP dan FA, dimana modus operandi yang digunakan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam koper, sementara untuk motifnya barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya,” ujar Kapolresta.

KBP Victor Mackbon menegaskan, pihaknya akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut termasuk peredaran narkoba yang ada di Kota Jayapura.

Advertisements

“Tidak ada toleransi untuk narkoba, kami akan kembangkan dan terus lakukan penindakan terhadap mereka yang mengedarkan barang-barang haram tersebut di wilayah Kota Jayapura,” tutupnya.

 

penulis : Fachruddin Aji
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan