KPU Mimika Umumkan Syarat Administrasi 3 Paslon Belum Memenuhi Syarat

Foto bersama Komisioner KPU Mimika, Bawaslu dan LO dari tiga pasangan calon usai menerima berkas persyaratan administrasi. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Papua Tengah mengumumkan berkas persyaratan administrasi dari 3 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika belum memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan dalam Pleno Penetapan Hasil Penelitian Berkas Persyaratan Administrasi oleh Komisioner KPU Mimika Kordiv Hukum dan Kordiv Teknis yang dilakukan di Kantor KPU Mimika, Jumat (6/9/2024).

Komisioner KPU Mimika selaku Kordiv Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, setelah dilakukan penelitian, diumumkan secara resmi kepada para pasangan calon sekaligus diserahkan berita acara melalui LO dari pasangan calon.

Hironimus menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian, berkas persyaratan administrasi ketiga pasangan calon belum memenuhi syarat. Ada 18 persyaratan di Sistem Pencalonan (Silon) dan dari ketiga pasangan calon ada yang belum memenuhi 5 persyaratan, ada juga yang belum memenuhi 7 persyaratan.

Lanjutnya, pemenuhan persyaratan di Silon bersifat akumulatif dan sangat teknis, sehingga jika ada satu yang belum memenuhi, dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Jadi bukan berarti semua tidak terpenuhi atau tidak benar. Misal latar belakang foto, penulisan gelar yang belum benar, itu sangat teknis sehingga dari aplikasi Silonkada belum memenuhi syarat,” kata Hironimus.

Dijelaskan, untuk dokumen administrasi seperti ijazah, LHKPN, dan pernyataan tidak pailit, semuanya dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Mimika ke lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut.

“Semua dokumen ijazah, LHKPN, itu kita lakukan verifikasi faktual,“ kata Hiro.

Ia menambahkan, untuk perbaikan, para LO akan diberi akses untuk masuk ke Silon dan melakukan perbaikan persyaratan yang dimaksud. Waktu perbaikan selama 3 hari mulai 6 September sampai 9 September 2024.

Advertisements

Sedangkan untuk ijazah, LHKPN, dan surat pernyataan tidak pailit yang masih dilakukan oleh KPU juga masih dinyatakan belum memenuhi syarat dan akan diperbaiki juga dengan waktu sampai dengan 14 September 2024.

Adapun ketiga paslon yakni, Alexander Omaleng – Yusuf Rombe, Maximus Tipagau – Patricia Pegi Pattipi, dan Johannes Rettob – Emanuel Kemong.

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan