TIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen melakukan penggerebekan dan berhasil mengungkap beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kapolres Waropen, AKBP Iip Syarif Hidayat dalam keterangannya menyebut, terdapat tiga lokasi utama yang menjadi sasaran penggerebekan, yakni gudang milik saudara Z dan Y di Kampung Ronggaiwa, serta gudang milik N di Kampung Urfas II.
“Di gudang milik saudara Z, kami menemukan 1.000 liter BBM yang dikemas dalam enam jeriken dan empat drum. Di gudang milik Y, kami menyita 3.000 liter yang disimpan dalam 90 jeriken, dan di gudang milik N ditemukan 2.600 liter BBM yang disimpan dalam 78 jeriken,” ungkap Kapolres.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan merespons laporan masyarakat Waropen yang mengeluhkan penyalahgunaan BBM di wilayah itu.
AKBP Iip Syarif Hidayat menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan SPBU-SPBU di Waropen untuk memastikan pelaku yang terbukti melakukan penimbunan BBM. Mereka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pengertian penimbunan BBM adalah tindakan ilegal yang mengumpulkan dan menyimpan BBM diluar batas kepemilikan yang diatur Undang-undang, yang kemudian dijual dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan,” terangnya.
Kata dia, praktik penimbunan BBM ini biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin memonopoli pasar dan meraup keuntungan lebih besar.
“Mereka menunggu momen saat terjadi kelangkaan BBM di pasaran dan kemudian menjual stok mereka dengan harga yang melambung tinggi, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dengan harga wajar,” katanya.
Penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM di Waropen ini, diharapkan memberi efek jera dan mencegah terulangnya praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis