TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menunggu arahan dari KPU RI terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terkait persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, terkait putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, pihaknya akan menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Kita menunggu sikap atau arahan dari KPU RI apakah ada perubahan atau tidak,” kata Hironimus dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (21/8/2024).
Putusan itu sendiri menyangkut dengan ambang batas perolehan suara Partau Politik (Parpol), untuk mengusung kandidat di Pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hironimus menjelaskan, berkaitan dengan putusan ini, diharapkan sebelum waktu pendaftaran calon kepala daerah nanti pada 27 Agustus 2024, sudah ada arahan dari KPU RI.
“Kita berharap sebelum tanggal 27 itu sudah ada arahan, sehingga tidak menjadi pertanyaan publik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis