Polresta Jayapura Kota Tangkap Warga PNG Pengedar Narkoba

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, Kasi Humas AKP Muh Anwar saat konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan Narkotika jenis Ganja bertempat di Mapolresta, pada Jumat, 17 Mei 2024 siang. Foto: Humas Polresta Jayapura Kota

TIMIKA, Seputarpapua.com | Sebanyak 98 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota dari tangan pelaku berinisial HH (23).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon mengatakan, pelaku HH (23) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) ditangkap tim opsnal Satresnarkoba ketika saat sedang bersiap untuk melakukan transaksi di wilayah Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa, 14 Mei 2024 siang.

“Jadi, awalnya tim opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis Ganja di salah satu rumah yang berada di Argapura bawah distrik Jayapura selatan,” ungkap Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon saat konferensi pers bertempat di Mapolresta, pada Jumat, 17 Mei 2024 siang.

Lebih lanjut, kata Kapolresta, pada saat dilakukan penggerebekan anggota opsnal langsung mengamankan 1 orang WNA asal PNG bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotikan jenis ganja.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Plastik besar abu-abu yang di lakban warna bening, 2 kantong plastik hitam sedang yang di lakban warna coklat, 2 plastik hitam ukuran sedang yang di lakban warna bening, 1 plastik bening ukuran sedang yang di lakban warna coklat dan 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 Kg.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran Narkotika di Kota Jayapura, sebagaimana atensi pihaknya kepada personel di Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, HH dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan