Ada 4 Jenis Bullying, Ancamanya Penjara 3 Tahun Lebih dan Denda Rp72 Juta

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong saat memberikan sosialisaai tentang bullying di SD Koperapoka I. (Foto: Polsek Mimika Baru)
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong saat memberikan sosialisaai tentang bullying di SD Koperapoka I. (Foto: Polsek Mimika Baru)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisiam Sektor (Polsek) Mimika Baru memberikan sosialisasi bahaya bullying atau perundungan di SD Negeri Koperapoka I, Jumat (26/7/2024).

Sosilaisasi diberika oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mimika Baru AKP J Limbong dan Srikandi Bhayangkara Aipda Ernawati.

AKP J Limbong menjelaskan arti, makna dan ancaman pidana terhadap anak yang melakukan aksi perundungan.

“Bullying (perundungan) merupakan tindakan menyakiti dalam bentuk fisik verbal atau emosional oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik atau mental secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita,” tuturnya dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat Siang.

Selain soal pengertian perundungan, AKP J Limbong juga menjelaskan kepada para murid tentang ancaman pidana dan denda atas perbuatan bullying atau perundungan.

“Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diatur dalam pasal 80 Jo 76c dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda dengan paling banyak 72 juta rupiah,” terangnya.

AKP J Limbong mengharapkan, apa yang disampaikannya dijadikan pedoman dan dasar para siswa murid untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun seseorang.

“Tindakan bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa, untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini siswa dapat memahami dan dijadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Srikandi Bhayangkara Aipda Ernawati menjelaskan bentuk-bentuk atau jenis bullying kepada para siswa murid dapat lebih jelas untuk memahaminya

Advertisements

“Bentuk bullying itu dikelompokkan menjadi 4 jenis, diantaranya bullying atau perundungan fisik, verbal, sosial atau relasional dan secara cyber atau online di media sosial,” ungkapnya.

Diakhir sosialisasi yang dilakukan, para murid diajak untuk memberikan contoh nyata tindakan perundungan yang mereka pahami agae diketahui bersama dan selanjutnya diberikan pemahaman bahwasanya perbuatan tersebut tidak benar dan ada ancaman hukumannya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan