KPU Mimika Gelar Rakor dan Sosialisasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Suasana Rakor dan Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mimika pada Pemilihan 2024.(Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Papua Tengah menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan tahun 2024.

Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Horison Ultima Timika, pada Senin (22/7/2024) itu menghadirkan beberapa narasumber dengan peserta para pimpinan partai politik (parpol) di Mimika.

Pada kegiatan ini juga, KPU Mimika menghadirkan narasumber langsung dari institusi yang akan mengeluarkan surat pernyataan atau surat keterangan dari instansi, seperti Dinas Pendidikan terkait dengan ijazah. Pihak RSUD terkait dengan syarat kesehatan, kemudian dari pengadilan dari kejaksaan dan kepolisian dari BNN semua berkaitan dengan syarat pencalonan.

Masing-masing narasumber menyampaikan materi-materi, seperti Kejaksaan Negeri Mimika materi yang disampaikan terkait dokumen persyaratan bagi calon yang berstatus mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

Selain itu, Pengadilan Negeri Kota Timika terkait mekanisme penerbitan dokumen persyaratan tidak pernah
sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Serta tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Polres Mimika terkait mekanisme penerbitan dokumen persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Rumah Sakit Umum Daerah Mimika terkait mekanisme penerbitan dokumen Surat Keterangan Kesehatan
Jasmani & Rohani untuk Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika.

Dinas Pendidikan & Kebudayaan Mimika terkait persyaratan legalitas atau keabsahan dokumen ijazah dan atau salinan legalisir ijazah.

Badan Narkotika Nasional Mimika terkait mekanisme penerbitan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba.

Advertisements

Bawaslu Mimika terkait dengan pengawasan dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hironimus Kia Ruma mewakili Ketua KPU Mimika dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan sarana diskusi, terkait dengan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika guna menyamakan persepsi oleh kita semua sehingga tidak ada salah pemahaman terkait dengan syarat pencalonan.

“Kegiatan ini untuk mencegah jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama, misalnya jangan sampai ada calon yang digugurkan KPU, karena tidak tahu kalau ada ketentuan-ketentuan yang diatur di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga tujuan dari kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi ini adalah agar ada pemahaman bersama terkait dengan syarat pencalonan,” katanya.

“Jadi kami berharap partai politik selaku pengusung pasangan calon yang memenuhi syarat dapat mencermatinya dengan baik. Jika ada hal-hal yang tidak dipahami atau pemahamannya masih keliru, bisa diskusikan bersama. Sehingga kita sama pemahamannya,” ujarnya.

penulis : Mujiono
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan