TIMIKA | PT Freeport Indonesia melalui Vice President Corporate Communications PTFI, Riza Pratama mengatakan, terkait dana Rp 7 triliun untuk Papua yang disampaikan Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI pada Selasa, 27 September 2022 konteksnya adalah, pada kewajiban perusahaan berdasarkan IUPK.
Riza mengatakan, perubahan izin operasi (PTFI) dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memberikan jaminan kepastian hukum dan fiskal kepada PTFI sampai dengan 2041. Sehingga secara total penerimaan negara sesudah IUPK akan lebih tinggi dibandingkan dengan KK.
“Lebih tingginya penerimaan negara, ini karena didasarkan pada postur perundangan saat IUPK diterbitkan,” kata Riza kepada seputarpapua.com, Jumat (30/9/2022).
Dengan demikian apa yang disampaikan sebagaimana juga diatur dalam Undang-undang Minerba, salah satunya adalah untuk membayar 6% dari keuntungan bersih perusahaan kepada daerah.
Undang-undang Minerba menyatakan bahwa 10% dari keuntungan bersih perusahaan harus dibayarkan ke negara dengan pembagian 4% untuk Pemerintah Pusat dan 6% untuk Pemerintah Daerah.
“Dari angka tersebut, maka jika dijumlahkan, kontribusi PTFI kepada Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten/Kota Lainnya di Provinsi Papua mencapai sekitar 6-7 triliun rupiah per tahun,” terangnya.
Sementara sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah menjelaskan, sejak perubahan KK menjadi IUPK, ada peningkatan pendapatan untuk negara, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dan kabupaten/ kota di dalam Provinsi Papua.
Adapun penerimaan yang diterima diantaranya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan, Dividen 2,5 persen untuk daerah penghasil berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang baru terealisasi Tahun 2021.
Kedua, peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba sejalan dengan peningkatan produksi PTFI.
Dwi mengatakan, ada juga yang belum terealisasi sampai saat ini terkait divestasi saham sebesar 10 persen, dengan pembagian 7 persen untuk Mimika dan 3 persen untuk Provinsi Papua.
“Dan Memang jika ini terealisasi akan menambah pendapatan Kabupaten Mimika,” katanya.
Lebih lanjut, kata Dwi, semua pendapatan daerah yang langsung ditransfer dari PTFI ke rekening kas daerah Kabupaten Mimika ada bukti transfer.
Sedangkan DBH melalui mekanisme penyaluran dana transfer daerah itu dari rekening kas umum Negara ke rekening kas umum daerah Mimika.
Berikut ini realisasi penerimaan mulai tahun 2020, 2021 dan 2022 dari PTFI yang diterima rekening kas daerah Mimika dari sektor pajak daerah, DBH Minerba dan Land Rent, DBH PBB Pertambangan, PPh dan Dividen 2,5 persen yang baru dibayar mulai tahun 2021.
1. Tahun 2020 sebesar Rp. 891.655.591.832.-
2. Tahun 2021 sebesar Rp. 2.322.543.486.946.-
3. Tahun 2022 sampai september Rp. 1.926.740.535.494.-
“Dengan demikian, Rp7 triliun itu bukan untuk Mimika saja. Tapi, untuk Provinsi Papua secara keseluruhan, bukan untuk Kabupaten Mimika saja,” tuturnya.
- Tag :
- IUPK Freeport,
- Riza Pratama,
- Rp 7 Triliun,
- Tony Wenas
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis