MERAUKE | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menangkap seorang pengemudi truk pengangkut pasir ilegal.
Kepala Satpol PP Fransiskus Kamijay mengatakan, pengemudi truk ditangkap dikarenakan mengambil pasir secara ilegal, sehingga diproses sesuai dengan peraturan daerah.
‘’Selain tidak memiliki izin, truk juga mengangkut pasir dari lokasi yang dilarang yakni dari Pantai Payum,” kata Fransiskus, Rabu (9/8/2023).
Fransiskus menduga, pengemudi truk sudah kerap kali mengambil pasir secara ilegal, namun baru pertama kali tertangkap.
Berdasarkan peraturan daerah, pengemudi truk dikenakan sanki denda sebesar Rp7,5 juta.
”Kita kenakan denda dengan membayar sebesar Rp7,5 juta, merupakan denda maksimal. Sopir truk wajib menyelesaikan denda dengan membayar langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten,” pungkas Fransiskus.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis