Satpol PP Merauke Tangkap 1 Pengemudi Truk Pengangkut Pasir Ilegal

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay (Foto: Sri/Seputarpapua)
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay (Foto: Sri/Seputarpapua)

MERAUKE | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menangkap seorang pengemudi truk pengangkut pasir ilegal.

Kepala Satpol PP Fransiskus Kamijay mengatakan, pengemudi truk ditangkap dikarenakan mengambil pasir secara ilegal, sehingga diproses sesuai dengan peraturan daerah.

‘’Selain tidak memiliki izin, truk juga mengangkut pasir dari lokasi yang dilarang yakni dari Pantai Payum,” kata Fransiskus, Rabu (9/8/2023).

Fransiskus menduga, pengemudi truk sudah kerap kali mengambil pasir secara ilegal, namun baru pertama kali tertangkap.

Berdasarkan peraturan daerah, pengemudi truk dikenakan sanki denda sebesar Rp7,5 juta.

”Kita kenakan denda dengan membayar sebesar Rp7,5 juta, merupakan denda maksimal. Sopir truk wajib menyelesaikan denda dengan membayar langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten,” pungkas Fransiskus.

penulis : Sri Yanti
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan