Satpol PP Mulai Sosialisasi Cegah Galian C Ilegal
TIMIKA | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua, mulai melakukan sosialisasi mencegah adanya operasi galian C ilegal.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Seksi Operasi Pengendalian Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Antonius Lesomar, Selasa (25/1/2022) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskan, ada beberapa galian C yang beroperasi tanpa izin pemerintah diantaranya di Kali Selamat Datang, Belakang KPG, Belakang Jalan Waker, dan Belakang Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Dilokasi itu, pihak satpol PP sudah melakukan sosialisasi.
“Satpol PP sudah melakukan sosialisasi kepada rekan-rekan yang mempunyai alat berat, dan kami juga sudah sosialisasi ke sopir-sopir yang ambil galian agar mereka jika mau mengambil galian langsung ke ke Iwaka yang sudah ada izin pemerintah,” katanya.
Anton menjelaskan, pihaknya juga turut menyurati pihak DLH untuk memberi sosialisasi mengenai dampak lingkungan, juga pihak Bappeda terkait tata ruang.
“Tugas galian C ini bukan saja tugas Satpol PP, ada ada beberapa stakeholder juga. Jadi Sangat dibutuhkan kerjasama dari masing-masing dinas, dan peran serta masyarakat,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersbut, Anton mengakui belum melibatkan TNI/Polri. Namun kedepannya akan dibentuk tim gabungan.
“Memang saat sosialisasi sempat ada gesekan sedikit, tapi itu biasa dan bukan menjadi halangan dan kita tetap melaksanakan perintah Bupati,” jelasnya.
Pantauan pihak Satpol PP usai memberikan sosialisasi, di beberapa lokasi sudah tidak ada lagi aktivitas, namun yang masih aktif di belakang DLH.
“Kami intens setiap minggu dua sampai tiga kali untuk terus lakukan sosialisasi, jadi saat ini masih sebatas sosialisasi sambil menunggu tim yang terbentuk,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis