TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika, hingga kini masih menunggu perintah pimpinan terkait sertifikasi sisa lahan di kawasan pelabuhan Poumoko, Distrik Mimika Timur.
Sebelumnya lahan seluas 11,57 hektare di kawasan pelabuhan Poumako, kata Kepala DPKPP, Yunus Linggi, sudah selesai disertifikat.
“11,57 itu meliputi bagian dermaga sampai dengan (area( kontainer,” kata Yunus di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (27/2/2023).
Sementara terkait sisa lahan di kawasan pelabuhan Poumako yang belum tersertifikasi, Yunus mengaku belum mengetahui, dan saat ini pihaknya masih menunggu perintah dan petunjuk dari pimpinan.
“Masih menunggu perintah,” ujarnya.
Pemkab Mimika sebelumnya menunggu 20 tahun lamanya agar sertifikat lahan seluas 11,57 hektare itu dikeluarkan.
“Kemarin yang terbitkan sertifikat langsung dari BPN,” katanya.
Diketahui, total luas lahan pelabuhan Poumako yang diajukan Pemkab Mimika ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika untuk disertifikasi adalah seluas 78 hektare, sementara sampai saat ini yang baru terealisasi hanya seluas 11,57 hektare.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis