Tersangka Predator Seksual Anak di Timika Terancam Hukuman Kebiri

waktu baca 2 menit
PEMERIKSAAN | Suasana pemeriksaan tahap 2 yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika terhadap DFL tersangka pencabulan yang terjadi di SATP. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua menerima berkas tahap 2 kasus pencabulan di Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP) dengan tersangka DFL (30) yang tak lain sebagai pembina asrama saat itu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ico Andreas Sagala di Kantor Kejari Mimika, Mile 32, Rabu (9/6/2021).

Kedatangan DFL mendapatkan pengawalan dari anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika.

Setelah pelimpahan, JPU memeriksa tersangka kurang lebih 45 menit, kemudian tersangka dibawa kembali ke ruang tahanan Polres Mimika sesuai permintaan JPU.

JPU Ico Andreas Sagala mengatakan, pihaknya mengajukan sekitar 15 pertanyaan kepada tersangka seputar perbuatannya dalam kasus itu, kemudian waktu dan tempat kejadian.

Menurut Sagala, awalnya tersangka tidak mengaku dan terkesan berbelit-belit. Termasuk menyangkal bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sodomi terhadap korban yang masih anak-anak.

Keterangan tersangka, kata Sagala, berlawanan dengan pengakuan saksi korban. Namun setelah dihujani pertanyaan, tersangka akhirnya mengakui telah mencabuli dan menganiaya para korban.

“Untuk saat ini, hanya itu pertayaan yang ditanyakan kepada tersangka. Namun untuk lebih detail dan jelas, serta untuk pembuktiannya akan diperdalam pada saat persidangan nanti,” terangnya.

Penulis:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version