Tertibkan APK Paslon Pilkada Mimika, ini Titik yang Dilarang Bawaslu

Penertiban APK Paslon di Wilayah Kota Timika. Jumat (25/10/2024). (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan penertiban alat perata kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah titik jalan di Kota Timika, Jumat (25/10/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Mimika, Diana Dayme menjelaskan, penertiban APK dilakukan sesuai Keputusan KPU Nomor 41 tahun 2024 tentang penetapan tempat kampanye melalui metode rapat umum dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mimika tahun 2024.

Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK diantaranya, Bandara Baru mulai dari loket karcis ke dalam area Bandara, Bandara Lama (Bandara Freeport) mulai dari Lanud ke arah Bandara dan dari arah Kwamki Narama mulai dari Bundaran ke arah bandara.

Kemudian, di Jalan Budi Utomo dari Lampu Merah Diana sampai ke Lampu Merah Hasanuddin, Jalan Cenderawasih dari Lampu Merah Diana sampai ke Lampu Merah Tiga Raja. Dan pemasangan APK juga dilarang di jarak 10 meter dari tiang lampu merah dan 20 meter dari arah bundaran.

“Yang APK terpasang di fasilitas pemerintah di depan tiang-tiang listrik akan kami tertibkan, di median jalan juga ditertibkan,” kata Diana.

Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada tim paslon untuk menertibkan secara mandiri, dan diberikan waktu sampai tanggal 20 Oktober 2024.

Namun, sampai empat hari kemudian masih banyak APK yang terpasang di lokasi-lokasi yang dilarang sehingga Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Mimika melakukan penertiban.

“Dan sudah disampaikan pada masing-masing paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri dengan jeda waktu 4 hariz sampai hari ini masih ada APK di tempat-tempat ini,” katanya.

Di hari ini, Bawaslu melakukan penertiban di Distrik Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama dan Kuala Kencana. Jika masih memungkinkan, akan dilanjutkan ke Distrik Iwaka, karena ada APK yang terpasang di depan SMP Negeri 3.

Advertisements

“Di Mimika Timur kita imbau Panwas Distrik lakukan pengawasan dulu, ketika ada di daerah yang dilarang akan ditertibkan,” pungkasnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan